Pekerja Informal Juga Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

: Foto : Pekerja Kaki Lima (PKL) di Jalan Sunan Kalijogo saat berjalan. (dok)


Oleh MC KAB TUBAN, Rabu, 3 Juli 2024 | 22:36 WIB - Redaktur: Juli - 152


Tuban, InfoPublik -  BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Kabupaten Tuban terus berupaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat, khususnya pekerja informal, mengenai pentingnya perlindungan tenaga kerja.

Kepala BPJSTK Kabupaten Tuban, Anita Nur Chaerani menekankan bahwa BPJSTK tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, seperti karyawan kantor, pabrik, atau perusahaan.

"Orang-orang hanya tahu bahwa BPJSTK cuma untuk pekerja kantoran, pabrik, perusahaan, dan sebagainya. Padahal, pekerja informal yang memiliki risiko tinggi justru tidak tahu bahwa mereka kini bisa mendaftar secara mandiri," ujar Anita kepada reporter, Rab (3/7/2024).

Menurut Anita, fokus BPJSTK saat ini adalah bagaimana pekerja informal, yang hampir 70 persen dari total tenaga kerja di Indonesia termasuk di Tuban, dapat terlindungi oleh BPJSTK secara mandiri.

Anita menjelaskan, pekerja informal mencakup mereka yang tidak bekerja di bawah perusahaan, tidak memiliki majikan, dan tidak memiliki penghasilan tetap, seperti pedagang, pelaku UMKM, IKM, nelayan, petani, dan pekerjaan lainnya yang sifatnya untuk diri sendiri.

"Pekerja informal ini tidak memiliki kepastian perlindungan dari siapa pun, baik dari intervensi pemerintah atau bantuan lain. Artinya, jika terjadi risiko, mereka harus menanggungnya sendiri tanpa jaminan apapun," jelas Anita.

Lebih lanjut, Anita juga menjelaskan bahwa beberapa jenis pekerjaan informal sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021, termasuk atlet dan pekerja minat bakat. Atlet dan pekerja seni, misalnya, dapat dilindungi oleh BPJSTK meskipun usia mereka di bawah 17 tahun.

Dikatakan dia, untuk atlet yang sudah berada di tingkat provinsi biasanya sudah dijamin oleh pemerintah daerah. Namun, atlet amatir atau yang belum mendapat pembiayaan dari pemerintah daerah juga bisa terdaftar di BPJSTK tanpa harus membayar iuran bulanan secara terus-menerus. Mereka bisa mendapatkan perlindungan saat berlatih, berlomba, hingga masa pemulihan.

"Dengan perlindungan dari BPJSTK, pekerja informal dan pekerja minat bakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas mereka, mengingat risiko yang mereka hadapi tidak kalah besar dibanding pekerja formal," pungkasnya.

Melalui upaya edukasi yang intensif, BPJSTK Kabupaten Tuban berharap semakin banyak pekerja informal yang menyadari pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan mendaftar secara mandiri untuk mendapatkan perlindungan yang layak. (yavid rahmat perwita/hei)