Ekskavasi Candi Muaratakus: 10 Temuan Bersejarah Diserahkan ke Pemda

:


Oleh MC PROV RIAU, Jumat, 5 Juli 2024 | 10:38 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 119


Pekanbaru, InfoPublik - Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV menyerahkan sejumlah hasil temuan ekskavasi penelitian Candi Muaratakus tahun 2013 kepada pemerintah daerah (Pemda). Secara khusus, pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. 

Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Kampar. Acara penyerahan ini berlangsung dan disaksikan oleh perwakilan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, ATL Riau, serta DKR.

Pada tahun 2013, Balai Arkeologi Medan melakukan penggalian di kawasan Candi Muaratakus dan menemukan sekitar 10 benda cagar budaya. Hasil temuan tersebut kemudian diserahkan ke BPCB Batusangkar, yang wilayah kerjanya termasuk Provinsi Riau pada saat itu.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV, Jumhari, menjelaskan bahwa penyerahan ini dilakukan karena keterbatasan ruang penyimpanan, sumber daya manusia, dan laboratorium di pihaknya. Ia berharap temuan-temuan ini dapat dimanfaatkan oleh Provinsi Riau dan Pemkab Kampar.

"Serah terima ini dilakukan sambil menunggu kesiapan Pemkab Kampar untuk menerima benda-benda temuan yang merupakan bagian dari kebudayaan Kampar," kata Jumhari di Bilik Musyawarah Encik Rahim Mby Disbud, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Senin (1/7/2024),

Kadispardub Kampar, Zamhur, menyambut baik keputusan ini dan berharap segera membangun museum untuk benda-benda cagar budaya, khususnya untuk Muara Takus. Dinas Kebudayaan Provinsi Riau juga mengapresiasi upaya pelindungan, pemeliharaan, dan pengembangan nilai penting benda-benda tersebut.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah berjasa dalam upaya melindungi, memelihara, dan memberikan interpretasi kesejarahan dari temuan ini,” ujar Raja Yoserizal, usai acara serah terima dokumen.

Adapun 10 temuan tersebut adalah:

  1. Vajra
  2. Lapik Arca berbentuk Yoni
  3. Angkusa (sangku)
  4. Lempengan Perunggu berbentuk Ganapati
  5. Lapik Arca
  6. Arca Dewi
  7. Fragmen Lapik Arca dan Kaki Arca
  8. Lingkaran Berbahan Logam
  9. Cermin Berlapis Emas
  10. Fragmen Logam dari temuan permukaan.

Kadisbud Riau, menyatakan bahwa setelah MoU dan serah terima ini, Pemerintah Provinsi Riau memiliki kewajiban untuk melakukan pelestarian dan pengelolaan benda-benda tersebut. Langkah awal termasuk pencatatan dan pendaftaran sebagai Cagar Budaya, serta pemeliharaan dan pemanfaatan sebagai koleksi Museum Daerah Sang Nila Utama.

Pelestarian dan pengelolaan ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk instansi pemerintahan, lembaga/komunitas kebudayaan, dan masyarakat. "Mari kita bersama-sama berikhtiar dalam pelestarian dan pemajuan kebudayaan Melayu di negeri Riau. Maju Budaya, Maju Bangsa, dan Sejahtera Masyarakat,” tutup Raja Yoserizal.

(Mediacenter Riau/mtr)

 

Berita Terkait Lainnya