- Oleh MC KAB BARITO KUALA
- Sabtu, 23 November 2024 | 18:20 WIB
: Mujiyat Harapkan Dokumen Elektronik Beri Kemudahan Masyarakat -Foto:cBarito Kuala
Oleh MC KAB BARITO KUALA, Selasa, 2 Juli 2024 | 09:41 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 267
Marabahan, InfoPublik - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala Didik Prasetyo Widiyanto menyatakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen sertipikat tanah menjadi sertipikat elektronik.
Demikian pernyataan itu disampaikannya dalam acara peluncuran pelaksanaan implementasi penerbitan dokumen elektronik di aula Mufakat Marabahan pada, Senin (1/7/2024)
Dokumen elektronik tersebut, kata, Didik dapat disimpan dalam gawai dan mudah di cetak dengan menggunakan secure paper ataupun kertas biasa dilengkapi barcode yang diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sebelumnya, Kementrian ATR / BPN juga telah menerapkan layanan elektronik Roya, Layanan SKPT, Layanan Zona Nilai Tanah serta layanan Hak Tanggungan Elektronik.
Pada kesempatan itu,ia juga menjelaskan tentang sertifikat elektronik, “Sertifikat elektronik adalah Sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik atau disebut Sertifikat-el,” jelasnya.
Acara peluncuran pelaksanaan implementasi penerbitan dokumen elektronik itu dibuka oleh Pj Bupati Barito Kuala Mujiyat yang diwakilkan oleh Asisten Satu Pemerintahan dan Kesra Kab. Barito Kuala Fahriana, MH. Dalam sambutan tertulis Pj. Bupati Mujiyat disampaikan bahwa pemerintah daerah sangat menyambut baik adanya launching penerbitan dokumen elektronik yang akan diubah menjadi sertipikat digital dan dapat di cetak dalam Satu lembar dokumen elektronik.
“Ini tentunya akan sangat praktis kemudian juga beberapa waktu yang lalu sama – sama hadir mendengarkan pencerahan dari Kepala Kantor Badan Pertanahan, bagaimana proses untuk sertipikat elektronik ini memberikan kemudahan bagi masyarakat khusunya di Batola,” ujarnya.
Ia juga menambahkan dengan adanya perubahan ini tentunya yang akan dilakukan oleh BPN melalui kantor pertanahan akan membawa kemudahan bagi kita semua untuk itu kami sangat mengharapkan bisa dilaksanakan di Batola secara bertahap bisa dilaksanakan.
“Kami terima kasih kepada kepala kantor Pertanahan Kab. Barito Kuala dan terima kasih juga kepada hadirin pada hari ini yang berhadir dan mudah – mudahan membawa kemanfaatan untuk kita semua utamanya untuk menjamin aset pribadi maupun milik pemerintah daerah,”harapnya.
Peluncuran penerbitan dokumen elektronik itu juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Perwakilan Camat, Lurah se-kabupaten Barito Kuala, PPAP, BUMN, Perbankan, Akademisi (A.A/Foto : Ben / Kominfo)