: FOTO BERSAMA : Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi berfoto bersama usai mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 1.210 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kapuas. Acara pengukuhan ini dilaksanakan di Hall Rumah Jabatan Bupati, Jalan Jenderal Sudirman, Kuala Kapuas, Sabtu (29/6/2024)-Foto:mc.Kapuas.
Oleh MC KAB KAPUAS, Selasa, 2 Juli 2024 | 09:07 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 291
Kuala Kapuas, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 1.210 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kapuas. Acara pengukuhan ini dilaksanakan di Hall Rumah Jabatan Bupati, Jalan Jenderal Sudirman, Kuala Kapuas, Sabtu (29/6/2024).
Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy, Sejumlah Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas serta para Camat se-Kabupaten Kapuas.
Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah dikukuhkan. Ia menegaskan bahwa melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, salah satu hal yang diatur adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
“Perpanjangan masa jabatan ini tentu ditujukan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi Kepala Desa dan BPD untuk lebih memaksimalkan upaya-upaya strategis dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pelayanan kepada masyarakat di Desa,” ujar Erlin Hardi.
Erlin Hardi berharap bahwa anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bekerja dan berbuat lebih baik lagi bagi kesejahteraan masyarakat. “Manfaatkan waktu penambahan masa jabatan ini sebagai sarana untuk melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di Desa,” pesan Erlin Hardi.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan dalam laporannya, menyebutkan bahwa total ada 1.210 anggota BPD se-Kabupaten Kapuas yang dikukuhkan. Ia menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan BPD tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. “Undang-Undang ini memperpanjang masa jabatan anggota BPD menjadi dua tahun lebih lama, berlaku sejak tanggal dikukuhkan,” tuturnya. (MC Kab Kapuas/hmskmf/eyv)