:
Oleh MC KOTA DUMAI, Rabu, 3 Juli 2024 | 07:20 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 291
Dumai, InfoPublik - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai Indra Gunawan memimpin rapat kesepakatan hasil Forum Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait pembahasan kegiatan DAK Tematik PPKT Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Teratai Kantor Wali Kota Dumai, Provinsi Riau pada Senin (1/7/2024).
Penataan kawasan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Dumai nomor 050.13/576/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Dumai.
"Bertujuan mewujudkan lingkungan yang layak huni dan berkelanjutan dengan melakukan perbaikan lingkungan perumahan, pelayanan air minum, sanitasi, jalan lingkungan, drainase, dan pengelolaan persampahan," kata Sekda Dumai Indra Gunawan.
Kawasan yang terletak di Kecamatan Dumai Barat, Kelurahan Purnama, juga merupakan lokasi strategis yang dekat dengan Wisata Pantai Purnama, kawasan hutan bakau, Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan Terminal Roro Dumai. Selain itu, terdapat potensi kawasan Minapolitan dan Ekowisata di area ini, termasuk pengembangan dan penataan muara dan tepian pantai, wisata pancing, dan konservasi mangrove.
Tujuan lain dari pengembangan permukiman kumuh ini adalah mengubah citra kawasan kumuh menjadi kawasan layak huni dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi pengembangan sektor lingkungan dan ekonomi Kota Dumai.
Untuk mewujudkan program penanganan permukiman kumuh, Pemerintah Kota Dumai perlu merencanakan keberlanjutan program melalui pemberdayaan masyarakat pasca konstruksi berupa pengembangan livelihood. Kawasan Permukiman Purnama akan diarahkan menjadi kawasan Minapolitan, sehingga diperlukan program yang mampu meningkatkan kemampuan nelayan baik secara finansial maupun keterampilan. (hdk)