- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Sabtu, 23 November 2024 | 21:03 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Selasa, 2 Juli 2024 | 14:20 WIB - Redaktur: Juli - 287
Banda Aceh, InfoPublik - Empat orang terpidana kasus jinayat menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh.
Eksekusi dilakukan setelah seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan PSC 119 Kota Banda Aceh, Senin (1/7/2024).
Keempat terpidana dengan inisial MFA, AU, Y, dan CR terbukti melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat, karena terlibat dalam konsumsi dan penyalahgunaan miras di wilayah Kota Banda Aceh.
Terpidana MFA, AU, dan Y menjalani hukuman cambuk sebanyak 42 kali, sementara CR menjalani hukuman cambuk sebanyak 19 kali, hukuman setelah dikurangi masa tahanan.
"Pemko Banda Aceh berkomitmen penuh dalam penegakan Syariat Islam di wilayahnya," ujar Pj Sekda Kota Banda Aceh, Wahyudi.
Penegakan hukum ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas pelanggaran terhadap hukum jinayat di Aceh.
Ini merupakan salah satu upaya untuk menegakkan disiplin dan kepatuhan terhadap hukum syariat di tengah masyarakat.
Pelaksanaan eksekusi cambuk ini turut dihadiri oleh beberapa pejabat seperti Kajari Kota Banda Aceh, Suhendri, Plt Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, serta Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan.(Rat/Hz)