- Oleh Wahyu Sudoyo
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 18:32 WIB
: Kakanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin
Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 28 Juni 2024 | 17:15 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 211
Padang, InfoPublik - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mahyudin mengimbau, para aparatur sipil negara (ASN) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perjudian online yang semakin marak.
Menurut Mahyudin, perjudian online melanggar larangan yang sudah ada sejak lama. Dan dapat merusak pikiran, mental, dan kondisi ekonomi seseorang.
Menyikapi hal itu, Kemenag inisiatif menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Perjudian Daring di lingkungan internalnya merupakan langkah penting yang diambil.
SE yang terbit pada 26 Juni 2024 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, menegaskan adanya sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku bagi mereka yang terlibat dalam praktik perjudian online.
"Surat edaran ini mengikuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 25 Juni 2024," kata Mahyudin melalui keterangan pers pada Jumat (28/6/2024).
Ia menegaskan, sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa seluruh ASN Kemenag wajib menghindari dan mencegah perjudian daring.
Maraknya perjudian online harus menjadi perhatian serius bagi semua jajaran di Kemenag Sumatera Barat. Mahyudin mengajak semua pihak untuk aktif dalam mensosialisasikan larangan ini secara luas.
Mahyudin juga menyerukan, kepada pimpinan satuan kerja di Kemenag Sumbar untuk mengambil langkah konkret dalam melakukan sosialisasi pencegahan perjudian daring di lingkungan kerjanya masing-masing.
"Kita perlu berpartisipasi aktif dalam mencegah perjudian daring, baik di tingkat masyarakat maupun lingkungan pendidikan," tambahnya.