Pemkab Mura Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045

: Pemkab Mura Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045-Foto:Mc.Mura


Oleh MC KAB MURUNG RAYA, Selasa, 19 Maret 2024 | 13:32 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 137


Puruk Cahu, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Murung Raya melaksanakan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2045.

Bertempat di GPU Tira Tangka Balang, Selasa (19/3/2024), Kegiatan tersebut dibuka Pj Bupati Mura, Hermon, serta dihadiri Pj Sekda Mura, Rudie Roy, unsur Forkopimda Mura, Kepala Perangkat Daerah dan tamu undangan lainnya

Pj Bupati Mura, Hermon dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama pada saat ini, Pemerintah Pusat sedang melaksanakan penyusunan RPJPN dan berdasarkan Permendagri 86 tahun 2017 pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa kurun waktu RPJPD sesuai dengan kurun waktu RPJPN. Maka berdasarkan hal tersebut, daerah diminta untuk menyusun dokumen RPJPD tahun 2025-2045 sebagai pedoman penyelenggaraan Pemerintah, walaupun dalam hal ini RPJPD Kabupaten Murung Raya masih tersisa tiga tahun lagi baru akan berakhir.

"Musyawarah perencanaan pembangunan merupakan tahapan yang aspiratif, partisipatif dan terpadu, dengan melibatkan berbagai unsur Pemerintahan dan masyarakat untuk menjaring saran, masukan dan aspirasi pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pembangunan 20 tahun ke depan.

"Poin-poin inti yang menjadi fokus kita dalam RPJPD 2025-2045 yaitu gambaran umum, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, arah kebijakan serta sasaran pokok daerah," kata Hermon.

Lanjut Hermon, rancangan awal RPJPD 2025-2045 ini menjadi sangat penting untuk memastikan adanya kepentingan umum, akuntabilitas, rasionalitas, efektivitas, efisiensi, partisipatif, kesinambungan, serta keselarasan dan kesesuaian dengan Peraturan Perundang-Undangan.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah daerah dalam melibatkan masyarakat secara luas untuk berpartisipasi dan terlibat dalam perencanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan RPJPD periode 2025-2045 yang selaras dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah yang nantinya akan menjadi rujukan bagi para calon Kepala Daerah tahun 2025-2045," pungkas Hermon.(Mc.Diskominfo/Mura/SP_Nof/eyv).

 

Berita Terkait Lainnya