: Masyarakat bisa memanfaatkan SP4N Lapor! untuk aduan ke pemerintah termasuk jika ada jalan rusak. Foto: MC Paser/Hutja
Oleh MC KAB PASER, Senin, 18 Maret 2024 | 13:34 WIB - Redaktur: Untung S - 148
Paser, InfoPublik – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser Kalimantan Timur (Kaltim), Adi Maulana, meminta kepada masyarakat di daerah itu untuk memanfaatkan media laporan resmi yang disediakan pemerintah.
“Penyampaian informasi dan pengakuan layanan harus terintegrasi secara nasional dalam alamat akses website Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional layanan Aspirasi dan pengaduan online rakyat (SP4N Lapor!),” kata Adi Maualan di Tanah Grogot, Senin (18/3/2024).
SP4N Lapor sendiri merupakan sarana interaktif berbasis media sosial yang mudah, terpadu, dan pintas sebagaimana informasi SP4N Lapor! dapat diakses melalui beberapa kanal pengaduan, yaitu melalui website WWW.lapor.go.id atau SMS ke 1708 (Telkomsel, Indosat) dan yang sedang dalam pengembangan untuk Android & IOS yaitu media sosial (Twitter, Telegram, Line, dan Messenger).
Dengan adanya SP4N Lapor, kata Adi, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui fasilitas aplikasi yang mudah.
Adi menambahkan, SP4N Lapor menerapkan prinsip No Wrong Door Policy yang berarti layanan aspirasi mengedepankan prinsip menerima pengaduan darimanapun, jenis apapun dan akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang. Ia meminta masyarakat juga tidak takut mengadu karena akan dijaga kerahasiaan pelapor.
Sementara Kabid Informasi Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Paser, Asnan Latief mengatakan, melalui platform ini, pemerintah pusat ingin menampung pengaduan secara nasional.
“SP4N Lapor!,dapat sebagai peningkatan layanan kepada masyarakat dan mendukung kegiatan guna meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efesien, melalui pemerintahan yang profesional, partisipatif, dan transparan,” ujar Asnan. (MC Paser/Hutja)