Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Periksa Anggota KIP Kota Langsa

: DKPP akan melakukan pemeriksaaan terhadap anggota KIP kota Langsa yang diduga melanggar kode etik


Oleh MC PROV ACEH, Senin, 18 Maret 2024 | 07:10 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 188


Banda Aceh, InfoPublik - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 17-PKE-DKPP/I/2024 di kantor Panwaslih kota Banda Aceh, Senin (18/3/2024) pukul 09.00 WIB.

Pengadu dalam Perkara ini adalah Hamid yang memberikan kuasa kepada Muslim A Gani, Dian Yuliani dan Maya Indrasari. Dia mengadukan anggota KIP kota Langsa, yaitu Iqbal Suliansyah.

Teradu didalilkan telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan/atau tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu dan saksi pengadu. 

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David, Minggu (17/3/2024). 

Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau maupun wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. “Sehingga, siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. (Mc03) 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 24 Mei 2024 | 18:09 WIB
Provinsi Aceh Raih Indeks MCP 85,56 Persen pada 2023
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 18:07 WIB
Pemkab Nagan Raya Kumpulkan Alim Ulama dan Pimpinan Dayah, Ada Apa?