- Oleh MC KAB BENGKALIS
- Kamis, 21 November 2024 | 22:30 WIB
: DWP Bengkalis Ikuti Webinar Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Pendidikan.-Foto:Mc.Bengkalis
Oleh MC KAB BENGKALIS, Sabtu, 16 Maret 2024 | 03:57 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 151
Bengkalis, InfoPublik - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Bengkalis mengikuti webinar, peran dharma wanita dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan, Jum'at (15/3/2024) di Ruang Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis.
Kegiatan ini diselenggarakan DWP pusat bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Teknologi Republik Indonesia. Webinar ini diikuti seluruh DWP se-Indonesia.
Dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Teknologi Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim, dirinya menyambut baik serta apresiasi atas inisiasi dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) pusat yang ikut andil peran dharma wanita dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.
"Peran dharma wanita ini sangat strategis sekali untuk memberikan pengetahuan dan informasi kepada masyarakat terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Kita berharap dengan kerjasama sama-sama ini benar-benar dapat mewujudkan pendidikan Indonesia bebas dari kekerasan atau Merdeka Belajar," tutur Nadiem.
Lebih lanjut, ia jelaskan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai Merdeka Belajar.
Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Selain itu, untuk membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.
Selain itu, Permendikbudristek PPKSP juga menghilangkan area “abu-abu” dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual serta diskriminasi dan intoleransi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. Selain mengatur tindakan kekerasan, Permendikbudristek ini juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Dharma Wanita Persatuan Pusat Dewi Arif Hakim mengatakan, DWP pusat juga menjadikan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan ini salah satu program kerja DWP, yang harus didukung oleh masing-masing Dharma Wanita Persatuan di seluruh Indonesia.
Adapun kegiatan hari ini merupakan wujud dan dukungan DWP pusat, terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai Merdeka Belajar.
"Saya mengajak serta memohon dukungan dan kerjasama seluruh DWP daerah se-Indonesia untuk mewujudkan Permendikbud Ristek PPKSP) sebagai Merdeka Belajar, di daerahnya masing-masing," ujar Dewi.
Webinar ini diikuti Ketua DWP kabupaten Bengkalis, dalam itu diwakili Wakil Sekertaris Sefniwita Idson serta sejumlah anggota lainnya DWP Bengkalis lainnya.(Foto:Mc.Bengkalis)