- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Selasa, 19 November 2024 | 13:55 WIB
: FOTO: Pembukaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemda Raja Ampat, Kamis, (14/3/2023)/MC.Kab.Raja Ampat)
Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Jumat, 15 Maret 2024 | 19:13 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 281
Raja Ampat, InfoPublik - Aparatur sipil negara (ASN) memiliki peran strategis mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik baik dan berkualitas. Mengingat peran ASN yang begitu penting maka Pemkab Raja Ampat mensosialisaikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang berlangung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Raja Ampat, Kamis 14 Maret 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Raja Ampat, Nyoman Saribuana, yang juga Ketua Pelaksana kegiatan mengungkapkan sosilisasi tersebut membahas berbagai aspek terkait ASN dan managemennya.
“Sosialisasi menyangkut pengelolaan kepegawaian, pengembangan karir, evaluasi kinerja, hingga penegakan disiplin pegawai. Kami juga berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan memotivasi setiap pegawai untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN,” ujar Nyoman Saribuana.
Terkait hal tersebut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekda Raja Ampat, Ferdinand Rumsowek, yang mewakili Bupati Raja Ampat menyambut baik dan memberi apresiasi dengan sosialisasi tersebut. Baginya, sosialisasi tersebut penting dalam meningkatkan wawasan dan pengetahuan ASN di Raja Ampat
Ferdinand berharap peserta sosialisasi yang terdiri dari pimpinan dan sekretaris serta Kepala Sub Bagian Umum dan Kasubag Kepegawaian masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dapat memahami dan mengimplementasikan nilai yang terkandung dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.
“Sosialisasi ini bukan sekedar seremonial semata tetapi sebagai upaya untuk memahami, mengimplementasikan dan menginternalisasi nilai- nilai serta prinsip- prinsip yang terkandung dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 sehingga outputnya adalah ASN Raja Ampat mampu beradaptasi dengan perubahan dan berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta senantiasa menjunjung etika dan integritas dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil,” jelas Ferdinand.
Hadir dalam sosialisasi tersebut sebagai narasumber yakni Rudiarto Sumarwono, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Wilayah I; John Feriyanto, Asisten Komisioner KASN Bidang Pengisian JPT Wilayah I; dan Mita Afriza, Sekretaris Komisioner.
Secara garis besar, sosialisasi tersebut membahas tentang Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mana telah menggantikan peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 telah ditanda- tangani secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023.
Adapun pokok- pokok pengaturan yang terdapat di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN tersebut antara lain, Penguatan pengawasan Sistem Merit; Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); Kesejahteraan PNS dan PPPK; Penataan tenaga honorer; dan Digitalisasi Manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN. (Penta Nila J/MC.Raja Ampat)