KPU Maybrat Wajibkan Kandidat dari Jalur Perseorangan Kumpulkan 10 Persen Dukungan

: Petugas menaikan logistik pemilu ke atas truk dari dalam Gudang KPU Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (13/2/2024). KPU Kota Sorong mulai mendistribusikan logistik Pemilu ke 730 TPS yang tersebar di 10 Distrik 41 Kelurahan, selain Kota Sorong, KPU Papua Barat Daya memastikan seluruh logistik di kabupaten kota se Papua Barat sudah mulai didistribusikan H minus 1. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 4 Mei 2024 | 17:10 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 104


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, mewajibkan calon perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mengumpulkan 10 persen dukungan berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dari total nama dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Kabupaten Maybrat, Felix Ulis Sasior, melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Sabtu (4/5/2024).
 
Felix mengatakan, bahwa sejak Jumat (3/5/2024), KPU Papua Barat Daya telah meluncurkan tahapan pilkada jalur perseorangan.

Felix menyebutkan, jumlah nama dalam DPT Maybrat pada Pemilu Umum (Pemilu) 2024 sejumlah 39.538 pemilih. Dengan demikian, calon perseorangan wajib mengumpulkan KTP sebanyak 3.958 keping yang tersebar di 24 distrik dengan dukungan minimal 13 distrik.

Menurut Felix, tahapan pilkada untuk pencalonan itu ada dua mekanisme, yakni calon perseorangan dan calon yang diusung partai politik.

Hingga saat ini, belum ada calon yang mendaftar dari jalur independen di Kabupaten Maybrat.
 
Kendati demikian, pihaknya tetap menunggu tahapan pencalonan jalur perseorangan pada Senin (6/5/2024).

Felix mempersilakan mereka yang berminat melalui jalur perseorangan, untuk mendaftarkan diri menjadi peserta Pilkada 2024.
 
Dia menegaskan, dengan persyaratan pendaftaran jalur perseorangan termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
 
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada  24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada  27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada  27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; 
 
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 14:30 WIB
HUT ke-62 Satpol PP dan Satlinmas, Komitmen Jaga Ketenteraman dan Perlindungan Warga
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:15 WIB
Lantik PPK, KPU Agam: Jalankan Tugas dengan Baik saat Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB INDRAMAYU
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 00:04 WIB
Bupati Nina Agustina: PPK Harus Wujudkan Pilkada Berintegritas dan Netral
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 13:35 WIB
KPU Kabupaten Merauke Tetapkan 110 Calon Anggota PPD