Kabupaten Paser Tata Kawasan Kumuh Seluas 224,52 Hektare

: Ilustrasi peninjauan kawasan kumuh di Kabupaten Paser oleh pemerintah setempat. Foto: MC Paser/Mahmud


Oleh MC KAB PASER, Jumat, 15 Maret 2024 | 10:38 WIB - Redaktur: Untung S - 166


Paser, InfoPublik – Guna mengurangi ketimpangan antarwilayah melalui peningkatan aksebilitas infrastruktur yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, sebagaimana yang tercantum dalam misi ke tiga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser Kalimantan Timur, Pemkab melakukan penataan Kawasan kumuh seluas 224,52 hektare (ha) yang tersebar di 10 kecamatan di daerah itu. 

Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Paser, Aji Muhammad Tomy, mengatakan pihaknya telah meniru beberapa daerah yang berhasil mengelola kawasah kumuh, seperti Pemerintah Kabupaten Bandung.

“Orientasi lapangan ke Kabupaten Bandung sebagai referensi dalam penanganan kawasan kumuh dan untuk diterapkan di Kabupaten Paser,” kata Tomy di Tanah Grogot, Kamis (15/3/2024).

Ia menilai selama ini penanganan Kawasan Kumuh di Kabupaten Paser saat ini sebagian saja yaitu hanya jalannya dan drainasenya saja. Sedangkan di dalam kawasan Kumuh itu meliputi tujuh aspek

“Objek penanganan Kawasan kumuh antara lain bangunannya, rumah layak huni, drainase, jalan lingkungan, air bersih, sanitasi, dan alat pemadam kebakaran. Jadi semua di dalam satu lokasi Kota Tanpa Kumuh itu,” ujar Tomu.

Ia mengaku, penanganan Kawasan Kumuh di Kabupaten Paser sejauh ini hanya pada dua objek bagian saja yaitu hanya jalan dan drainase.

Terkait hal itu, dengan tekad yang serius untuk mengatur kawasan yang bersih dari kumuh, maka Pemkab Paser menerbitkan Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 653/KEP-116/2021 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh kawasan perkotaan.

Dijelaskan dia, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, persentase penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Paser cenderung meningkat.

“Berdasarkan data pada 2020 tercatat sebesar 66,88 persen, 2021 sebesar 70,14 persen dan pada 2023 mencapai 83,94 persen, salah satunya dapat dilihat dari capaian akses air minum,” jelas Tomy.

Menurutnya penataan sejumlah kawasan kumuh di Kabupaten Paser harus dilakukan sejak dini dengan strategi dan pola khusus. nantinya jika Kabupaten Paser sudah tertata dapat menarik perhatian pengunjung setelah banyaknya penduduk yang berpindah ke IKN Nusantara nantinya.

“Saat pemindahan pusat pemerintahan ke IKN, maka ribuan penduduk akan berdatangan ke IKN, dikhawatirkan melebihi kapasitas, untuk itulah perlu menyiapkan kawasan-kawasan kita," ucap Tomu.

Adapun rincian luas Kawasan kumuh di Paser antara lain di Batu Sopang seluas 20,46 Ha, Muara Komam seluas 11,91 Ha, Kuaro seluas 7,72 Ha, seluaLong Ikis 12,5 Ha, Long Kali 21,6 Ha, Tanah Grogot 95,15 Ha, Pasir Belengkong 1 Ha. Batu Engau 24,48 Ha, Muara Samu 10,65 Ha, dan Tanjung Harapan 19,05 Ha.

“Dari luasan itu upaya pengurangan kawasan kumuh sampai pada sudah mencapai 41,36 Ha,” ucap Tomy. (MC Paser/Mahmud)