Terapkan Manajemen Talenta, Pengisian JPT di Buleleng Tanpa Seleksi Terbuka

: Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana (tiga dari kanan) memaparkan penerapan manajemen talenta pada Pemkab Buleleng di hadapan Wakil Ketua dan anggota KASN. (Foto: istimewa)


Oleh MC KAB BULELENG, Kamis, 14 Maret 2024 | 18:03 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 951


Buleleng, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali, menjadi salah satu dari delapan kabupaten/kota di Indonesia yang terpilih mendapatkan persetujuan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI untuk menerapkan manajemen talenta (MT).

Dengan penerapan MT tersebut, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dilaksanakan tanpa melalui seleksi terbuka, yakni melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA) yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat KASN Nomor B-935/SM.01.01/03/2024 tertanggal 14 Maret 2024 tentang Persetujuan Kebijakan dan Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Selain Pemkab Buleleng, ada tujuh Pemkab/pemerintah kota (Pemkot) se-Indonesia yang juga memperoleh persetujuan untuk menerapkan MT.

Kemudian, ada pula enam kementerian, tiga lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), tiga lembaga negara (LN), satu Sekretariat Kabinet (Setkab), serta tiga provinsi yang memperoleh hal yang sama.

Secara keseluruhan, ada 24 instansi pemerintah (IP) yang telah memiliki MT dan diberikan persetujuan oleh KASN untuk memanfaatkannya dalam rangka pengembangan karier (pengisian JPT).

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa penerapan sistem merit dan manajemen talenta dalam pengembangan karier PNS sebagai upaya membentuk transparansi, obyektivitas, dan akuntabilitas khususnya dalam pengisian JPT. Dengan pemanfaatan aplikasi SIMATA, para PNS tidak perlu sibuk mencari pintu masuk untuk mendapatkan sebuah posisi tertentu.

“Apalagi penerapan ini sudah ada dasar hukumnya, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 53 tahun 2023. Semuanya sudah diatur di dalam aplikasi dan Perbup tersebut,” papar Lihadnyana.

Lebih lanjut, Lihadnyana menjelaskan bahwa persetujuan itu didapat berkat kerja keras seluruh pihak. Tugas selanjutnya adalah harus ada komitmen untuk mempertahankan sistem merit maupun manajemen talenta yang telah ada. Komitmen bersama menjadi sangat penting untuk terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Dimulai dari pemilihan para pejabatnya harus sesuai dengan kompetensi dan rumpun jabatan yang dimiliki. Kita semua harus berkomitmen untuk terus menjalankan sistem ini,” ujar Lihadnyana. (MC Kab. Buleleng/dra)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 22 Januari 2024 | 14:59 WIB
Komisi IV DPRD Malut Soroti Rencana Asesmen Besar-besaran
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 10 Januari 2024 | 12:13 WIB
Satu ASN Direkomendasikan Bawaslu ke KASN
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 12 Desember 2023 | 09:38 WIB
Pansel Umumkan Calon Kepala Biro Hukum dan BPBJ Malut
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 8 Desember 2023 | 13:51 WIB
Wali Kota Ternate Terima Penghargaan Anugerah Meritokrasi
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 8 Desember 2023 | 08:46 WIB
Pemprov Gorontalo Sabet Anugerah Meritokrasi 2023 Dengan Predikat 'Sangat Baik'
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 5 Desember 2023 | 16:05 WIB
Sepuluh Pejabat Pemprov Malut Rebut Dua Kepala OPD