Transformasi Manajemen ASN, Pemkab Wonosobo Gandeng KASN Adakan Pembinaan Pegawai

: Pembinaan Tata Kelola ASN di Lingkungan Pemkab Wonosobo oleh KASN di Pendopo Bupati, Kamis (21/32024)


Oleh MC KAB WONOSOBO, Jumat, 22 Maret 2024 | 15:22 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 108


Wonosobo, InfoPublik - Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengatakan, penguatan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan langkah krusial yang harus dilakukan dari tingkat pusat sampai daerah, sebagai salah satu area perubahan reformasi birokrasi.

Afif pun menyampaikan apresiasinya kepada Komisi ASN (KASN) yang memberikan pelayanan maksimal, baik dalam penyelenggaraan seleksi terbuka maupun dalam penilaian sistem merit.

“Saya berharap KASN dapat senantiasa memberikan fasilitasi dan membersamai Pemerintah Kabupaten Wonosobo, baik dalam pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama maupun dalam hal peningkatan nilai sistem merit,” ungkap Afif dalam acara pembinaan tata kelola ASN yang diadakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), di Pendopo Selatan, Kamis 21 Maret 2024.

Lebih lanjut bupati berharap, pemegang jabatan pimpinan tinggi (JPT), jabatan administrator (JA), serta jabatan pengawas (JP), mampu mengelola manajemen maupun kualitas kinerja ASN di instansi masing-masing dengan lebih baik. Tidak hanya untuk terwujudnya hasil kerja yang tinggi tapi  perilakunya juga memiliki value BerAKHLAK.

“Mudah-mudahan kegiatan ini bermanfaat, khususnya dalam memahami secara lebih mendalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga dapat diterapkan secara riil, khususnya dalam formulasi kebijakan manajemen ASN di Kabupaten Wonosobo,” pungkasnya.

Asisten KASN 1 Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah I Republik Indonesia, Sumardi menyampaikan, regulasi baru UU No 20 Tahun 2023 yang mengganti UU sebelumnya, banyak perubahan-perubahan yang harus disikapi dan persiapkan, sehingga dapat langsung diterapkan.

“Salah satu perubahan paling pokok adalah pengisian JPT melalui pola sistem seleksi terbuka dan sekarang menggunakan manajemen talenta tapi tetap basisnya adalah sistem merit,” terangnya saat memberikan pembekalan dan wawasan kepada 93 peserta dari ASN di Lingkungan Pemkab Wonosobo.

Peserta terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretaris Daerah, Para Kepala Dinas/ Badan/ Kantor, para Kepala Bagian di Sekretariat Daerah, Camat se-Kabupaten Wonosobo, perwakilan Pejabat Administrator eselon III b dan perwakilan pada setiap kecamatan di lingkungan Pemkab Wonosobo.

Mengambil tema, “Mewujudkan Birokrasi Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang Profesional dan Berkinerja Tinggi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara”, Sumardi menjelaskan, UU tersebut tetap mengusung sistem merit dalam rangka manajemen ASN yang meliputi manajemen pegawai negeri sipil dan manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Menurutnya, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Sedangkan manajemen talenta adalah sistem manajemen karir ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki posisi target berdasarkan tingkat potensi dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Lanjut Sumardi, pada prinsipnya tata kelola ASN terdiri dari tiga unsur penting yang perlu diperhatikan, yakni kualifikasi, kompetensi dan kinerja ASN. Selain itu juga pada penguatan budaya kerja dan citra institusi, termasuk penguasaan ASN terhadap teknologi di tengah era yang serba digital.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Tri Antoro menyampaikan  kegiatan ini diharapkan terwujudnya pemerintahan yang profesional dengan mengimplementasikan manajemen ASN sesuai UU nomor 20 Tahun 2023. Mempercepat pelaksanaan transformasi ASN dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. Mewujudkan ASN yang profesional, netral dan berintegritas sehingga mampu memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat. Mewujudkan digitalisasi manajemen ASN.

“Saya pikir dengan regulasi manajemen talenta yang ada akan semakin tambah solid, siapapun kepala BKD-nya akan mudah dalam sistem kepegawaian. Jadi nanti ke depan tidak ada tes seleksi terbuka, jadi dari awal sudah dinilai orang yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas sesuai dengan bidangnya masing-masing. Pemkab Wonosobo berkomitmen untuk menerapkan sistem merit tersebut dalam manajemen ASN,” tutupnya.(Sofiyan - Wonosobo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Kamis, 14 Maret 2024 | 18:03 WIB
Terapkan Manajemen Talenta, Pengisian JPT di Buleleng Tanpa Seleksi Terbuka
  • Oleh MC KAB PEMALANG
  • Jumat, 8 Maret 2024 | 23:51 WIB
Manajemen ASN, Pemkab Pemalang Komit Pakai Sistem Merit
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 22 Januari 2024 | 14:59 WIB
Komisi IV DPRD Malut Soroti Rencana Asesmen Besar-besaran
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 10 Januari 2024 | 12:13 WIB
Satu ASN Direkomendasikan Bawaslu ke KASN
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 12 Desember 2023 | 09:38 WIB
Pansel Umumkan Calon Kepala Biro Hukum dan BPBJ Malut
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 8 Desember 2023 | 13:51 WIB
Wali Kota Ternate Terima Penghargaan Anugerah Meritokrasi
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 8 Desember 2023 | 08:46 WIB
Pemprov Gorontalo Sabet Anugerah Meritokrasi 2023 Dengan Predikat 'Sangat Baik'