Sah! Raperda RTRW 2024 - 2044 Temanggung Jadi Perda

:


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Kamis, 14 Maret 2024 | 18:51 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 141


Temanggung, InfoPublik - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024 - 2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (13/3/2024).


Pj Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo menyampaikan harapan, Perda RTRW mampu menciptakan iklim investasi dan penanaman modal di Kabupaten Temanggung dapat semakin tumbuh berkembang dengan tetap memerhatikan keharmonisan lingkungan hidup yang ada.


"Harapannya, Perda RTRW ini menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah untuk mewujudkan kemajuan di Kabupaten Temanggung," kata Pj.Bupati pada sidang yang dipimpin Ketua DPRD Yunianto itu. Ia menambahkan, setelah ditetapkan Perda RTRW 2024 - 2044 selanjutnya masuk dalam tahap evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.


Ia menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas saran dan masukan, serta dukungannya pada proses pembahasan Raperda hingga dapat disepakati bersama. Terutama pada perubahan muatan lokal yang kiranya diperlukan untuk memperkuat adanya kemudahan berusaha di Kabupaten Temanggung.


Fraksi-fraksi di DPRD menyampaikan persetujuan Raperda inisiatif eksekutif itu untuk disahkan, sebab telah sangat mendesak. Meski begitu mereka menyampaikan sejumlah catatan kritis.


Ketua Fraksi Gerindra, Andoyo mengapresiasi pertambahan luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagai hasil kesepakatan dengan Provinsi Jawa Tengah dengan luas semula kurang lebih 18.359 ha menjadi kurang lebih 22.000 ha.


Ia mengatakan, Fraksi Gerindra berharap ke depan dalam pengambilan kebijakan, Pemkab Temanggung selalu berpijak pada tujuan mewujudkan kabupaten berbasis pertanian pangan yang didukung industri dan pariwisata.


Anggota Fraksi PDIP Agung mengatakan, masih ada yang mengganjal dengan RTRW Provinsi Jawa Tengah yang masih memasukkan Kabupaten Temanggung termasuk wilayah pertambangan, yakni galian C/pasir dan tanah liat.


Fraksi PDI Perjuangan, sangat tidak setuju adanya lokasi pertambangan, terutama galian C di lereng Sindoro Sumbing. Sehingga, kepada tim yang nantinya diundang oleh gubernur untuk sinkronisasi dengan RTRW provinsi untuk tetap menolak zona pertambangan di lereng Sindoro Sumbing.


"Karena kita sendiri yang akan merasakan dampak dari perubahan/kerusakan lingkungan lereng Sindoro Sumbing," tandasnya. (Aiz;Adi;Ekape)