- Oleh MC KOTA PADANG
- Minggu, 8 Desember 2024 | 07:28 WIB
: Cagar budaya makam di Suatang Keteban Kabupaten Paser Kaltim. Foto: MC Paser/Hutja
Oleh MC KAB PASER, Senin, 11 Maret 2024 | 22:21 WIB - Redaktur: Untung S - 345
Paser, InfoPublik - Dua situs peninggalan sejarah, makam raja-raja dan meriam Indra Giri di Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim), diusulkan Pemerintah Daerah setempat menjadi cagar budaya di daerah itu.
"Proses pengusulan sudah kami lakukan dan menunggu penetapan," kata Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Surpiani di Tanah Grogot, Senin (11/3/2024).
Kedua peninggalan sejarah tersebut berada di Kecamatan Paser Belengkong yang diketahui merupakan lokasi kesultanan Paser.
Di kecamatan itu berdiri Museum Sadurengas yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai cagar budaya daerah. Lokasinya bersebelahan dengan Masjid Jami Nurul Indah, masjid berusia 172 tahun yang disebut sebagai masjid tertua di kabupaten paling selatan di Kaltim itu.
Surpiani mengatakan, Disdikbud Paser telah mendapat keputusan status cagar budaya untuk Museum Sadurengas dan makam di Suatang Keteban yangjuga berada di Kecamatan Paser Belengkong.
Menurut dia, penting dilakukannya pengusulan dua peninggalan sejarah itu sebagai bukti kekayaan budaya dan wujud pemikiran serta perilaku kehidupan masyarakat setempat.
"Cagar budaya penting sebagai pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat," ucapnya.
Menurutnya, untuk menetapkan cagar budaya perlu tim ahli cagar budaya. Tim ahli cagar budaya nantinya menetapkan status benda, struktur, kawasan yang dinyatakan sebagai cagar budaya.
"Ahli cagar budaya ini memiliki sertifikasi, " ujar Surpiani.
Ia menjelaskan, di Kabupaten Paser saat ini baru ada dua orang yang telah mengantongi sertifikasi ahli cagar budaya.
Dikemukakannya, tim ahli cagar budaya harus beranggotakan sebanyak lima orang.
Surpiani mengungkapkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser sudah mengirim tiga orang untuk mengikuti sertifikasi ahli cagar budaya yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta.
“Ini penting karena selama ini kita menggunakan tim cagar budaya dari Provinsi Kaltim atau dari daerah lainnya,” kata Surfiani. (MC Paser/Hutja)