Disdikbud dan TACB Kota Dumai Resmikan Cagar Budaya, Lindungi Warisan Sejarah

:


Oleh MC KOTA DUMAI, Kamis, 3 Oktober 2024 | 13:38 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 211


Dumai, InfoPublik – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai telah menyelesaikan proses Sidang Penetapan Status Cagar Budaya bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Dumai. Sidang ini bertujuan untuk menetapkan warisan budaya di Dumai sebagai cagar budaya yang resmi dilindungi.

“Alhamdulillah, kami baru saja menyelesaikan proses sidang penetapan cagar budaya bersama TACB berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Dumai Nomor 430/802/2024, tanggal 31 Juli 2024,” ungkap Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud, Ainawati, di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Jalan Putri Tujuh, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, pada Selasa (1/10/2024).

Ainawati menjelaskan bahwa cagar budaya merupakan warisan kebendaan yang mencakup benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Proses penetapan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Sidang penetapan ini dimaksudkan untuk menetapkan produk hukum yang melindungi warisan budaya di Kota Dumai. Tahapannya dimulai dengan pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Tim Pendaftaran Cagar Budaya kepada TACB. TACB kemudian merekomendasikan objek tersebut sebagai cagar budaya yang layak ditetapkan melalui sidang penetapan,” jelasnya.

Setelah melalui sidang penetapan, rekomendasi TACB akan diserahkan kepada Wali Kota Dumai untuk dikeluarkan Surat Keputusan Penetapan Cagar Budaya Kota Dumai Tahun 2024.

“Insyaallah, saat ini SK sedang dalam proses. Kami berharap status Cagar Budaya Kota Dumai Tahun 2024 dapat segera ditetapkan sesuai dengan yang diharapkan,” tambah Ainawati.

Ketua TACB Dumai, Syaukani Al Karim, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Dumai melalui Disdikbud dalam upaya melindungi dan melestarikan warisan budaya di wilayahnya.

Dengan penetapan status cagar budaya ini, diharapkan masyarakat Dumai semakin menghargai warisan budaya yang ada serta terlibat aktif dalam melestarikan dan menjaga aset-aset bersejarah yang ada di wilayahnya.

“Cagar budaya memiliki peran penting dalam membentuk identitas dan kebanggaan masyarakat Dumai. Pelestarian ini harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan akademisi. Harapan kami, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya cagar budaya sebagai aset berharga bagi generasi mendatang,” ujarnya.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Minggu, 24 November 2024 | 09:12 WIB
Kawal Suara Rakyat! KPU Dumai dan Media Perangi Hoaks Pilkada
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Minggu, 17 November 2024 | 21:09 WIB
Dumai Rawan Bencana, Kebijakan Strategis Penanganan Bencana Jadi Sangat Penting
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Selasa, 29 Oktober 2024 | 06:13 WIB
HMI Dumai Gelar Dialog Demokrasi: Mahasiswa Didorong Jadi Agen Demokratisasi
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Jumat, 25 Oktober 2024 | 04:55 WIB
Penghargaan EPPS 2024: Kota Dumai Duduki Peringkat Kedua di Riau