- Oleh MC KAB TEMANGGUNG
- Sabtu, 16 Maret 2024 | 05:47 WIB
: Forkopimda Aceh Besar mengeluarkan Seruan Bersama terkait tata laksana ibadah selama bulan suci Ramadan
Oleh MC PROV ACEH, Senin, 11 Maret 2024 | 19:45 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 270
Jantho, InfoPublik – Seiring datangnya bulan puasa, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar mengeluarkan Seruan Bersama terkait tata laksana ibadah selama bulan suci Ramadan.
Seruan Bersama ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Iskandar Ali.
Pejabat lainnya yang ikut meneken seruan tersebut adalah Dandim 001/KBA Letkol Czi Widya Wijanarko, Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha, Kajari Aceh Besar Basril G, dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Jantho Deni Syahputra.
Selain itu, Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho Muhammad Redha Valevi dan Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M.
Pj Bupati Aceh Besar melalui Kepala Dinas Syariat Islam, Rusdi, mengatakan, seruan tersebut berisi agar setiap muslim melaksanakan ibadah puasa dan sunnah lainnya serta memakmurkan tempat ibadah pada bulan Ramadan.
"Pemilik warung juga diimbau agar menghentikan aktifitas hingga usai pelaksanaan tarawih," ujarnya, Senin (11/3/2024).
Sementara pada siang harinya, warung makanan dan minuman diminta untuk tidak berjualan sejak imsak hingga ashar.
"Pemilik warung makanan juga dilarang menyediakan makanan bagi orang yang tidak berpuasa," tandasnya.
Selain itu, bagi kaum muslim, dilarang membunyikan suara yang dapat mengganggu kenyamanan di bulan Ramadan, seperti membunyikn klakson secara berlebihan, mercon dan meriam bambu. Bagi non muslim juga diminta untuk menghormati dan menjaga kesucian bulan suci Ramadan.
"Selain ditujukan bagi muslim, seruan itu juga berlaku bagi non muslim untuk menghormati dan menjaga kesucian bulan suci Ramadan," tegasnya. (mc/01)