- Oleh MC KOTA PADANG
- Minggu, 24 November 2024 | 08:56 WIB
: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi. Foto: Kominfo/Gema Mahardhika
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Jumat, 8 Maret 2024 | 18:49 WIB - Redaktur: Untung S - 194
Pontianak, InfoPublik – Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar), akan disesuaikan selama Ramadan 1445 Hijriyah (H) berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 16 Tahun 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi, menerangkan bagi unit kerja yang berlaku lima hari kerja untuk jam masuk diatur pukul 07.15 sedangkan jam pulang pukul 14.15. Dan di hari Jumat masuk pukul 07.15 dan pulang pukul 14.45 dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai 12.30.
“Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat mulai pukul 07.30-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB,” katanya, di Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (7/3/2024).
Adapun bagi unit kerja yang berlaku enam hari kerja diatur masuk pada pukul 07.15 sampai 13.15 pada Senin-Kamis dan Sabtu. Di Jumat diatur masuk pada pukul 07.15 sampai 13.45 dengan waktu istirahat 11.30 sampai 12.30.
“Waktu istirahat bagi unit kerja enam hari kerja dari pukul 11.45 sampai 12.15,” kata Mulyadi.
Selama Ramadan, apel pagi tetap dilaksanakan setiap Senin serta tetap melakukan perekaman absen masuk dan absen pulang di aplikasi Hadir. Dengan penyesuaian jam kerja itu, Mulyadi berharap agar ASN khususnya yang muslim dapat fokus melayani publik sembari berpuasa.
“SE itu berlaku dari hari pertama sampai akhir bulan suci Ramadan,” tutupnya. (kominfo/Gema Mahardhika)