: Foto: Diskominfo Parimo
Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG, Jumat, 8 Maret 2024 | 15:08 WIB - Redaktur: Juli - 156
Parigi Moutong, InfoPublik - Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong yang diwakilkan Kepala Bappelitbangda, Irwan mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Parigi Moutong, melaksanakan pembinaan statistik sektoral bagi OPD Kabupaten Parigi Moutong.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai penyelenggaraan statistik yang baik dimulai dari tahap perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan hingga penyebarluasan statistik.
"Saya berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini kita sebagai OPD dapat menghasilkan statistik sektoral berkualitas, relevan, akurat, aktual, dapat mudah diakses, koheren dan akuntabel. Sehingga statistik yang dihasilkan memberikan manfaat kepada pengampu kebijakan dalam mewujudkan Kabupaten Parigi Moutong yang produktif, maju, aman, tertib dan berdaya saing," ungkapnya.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik menyebutkan penyelenggaraan statistik sektoral merupakan tanggung jawab penuh Pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya, sehingga kegiatan ini diharapkan terjadi kolaborasi antara BPS Kabupaten Parigi Moutong dengan Perangkat Daerah Kabupaten Parigi Moutong dalam melaksanakan kegiatan statistik sektoral untuk menunjang tercapainya Satu Data Indonesia (SDI).
"Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai pelaksana statistik sektoral tentu kita sebagai Pemerintah Daerah harus saling koordinasi dan kerja sama dengan BPS dalam penerapan penggunaan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran yang telah dibakukan dalam rangka pengembangan Statistik Nasional," tambahnya.
Kepala BPS Kabupaten Parigi Moutong, Simon mengatakan, kegiatan ini dihadiri oleh 28 OPD dengan menitikberatkan pada domain Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS), pada 2023 berdasarkan hasil EPSS Indeks Pembangunan Statistik di Kabupaten Parigi Moutong mendapat predikat kurang.
"Kita berharap dengan adanya kegiatan ini memberikan penjelasan terkait tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan statistik sektoral agar kegiatan statistik sektoral yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah bisa diarahkan menggunakan metode statistik yang tepat dan tidak terjadi tumpang tindih dalam pengumpulan data sehingga menghasilkan statistik sektoral berkualitas sekaligus meningkatkan Indeks Pembangunan Statistik di Kabupaten Parigi Moutong," ujarnya.
Ditambahkannya, penjelasan tentang gambaran umum Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan mengharapkan SDI di Kabupaten Parigi Moutong sudah dapat berjalan. Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.Sebagai pemateri dalam kegiatan ini adalah : Bappelitbangda Kab. Parigi Moutong Ikbal Karim, BPS Kab. Parigi Moutong Fakri dan Mutia.
( MC Parigi Moutong/Diskominfo Parimo/Hln/Hfz)