Demak Intensifkan Sosialisasi Peraturan Cukai untuk Berantas Rokok Ilegal

: Wiwin Edi Widodo, Camat Mranggen, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai


Oleh MC KAB DEMAK, Sabtu, 9 Maret 2024 | 01:06 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 196


Demak, InfoPublik - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, Kabupaten Demak terus menggencarkan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, hingga di wilayah Kecamatan, salah satunya di Kecamatan Mranggen.

Wiwin Edi Widodo, Camat Mranggen, menekankan pentingnya sosialisasi ini "Kami berupaya keras bersinergi dengan semua pihak untuk membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal," kata Wiwin saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Cukai yang berlangsung di pendopo Kecamatan Mranggen, Rabu 6 Maret 2024. Sosialisasi menghadirkan narasumber Sub Kor SDA Setda Demak, Retno Widiyastuti, dan Perwakilan Bea Cukai Semarang, Iqbal Muttaqien.

Lebih lanjut, Wiwin membahas tentang manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi masyarakat, khususnya petani tembakau yang menerima bantuan berupa alat pertanian, serta kontribusinya pada sektor kesehatan dengan adanya ruang merokok.

Diketahui, petani tembakau di Mranggen berjumlah 303 orang dengan lahan seluas 215 hektare, menghasilkan produksi tembakau mencapai 190 ribu ton.

Sub Kor SDA Setda Demak, Retno Widiyastuti Retno menyampaikan bahwa alokasi DBHCHT terdiri dari 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Dia juga membagikan kabar gembira bahwa Demak dinobatkan sebagai pengelola DBHCHT kategori sangat memuaskan pada 2023.

Sementara itu, Iqbal Muttaqien dari Bea Cukai Semarang memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara membedakan rokok legal dan ilegal berdasarkan pita cukai. Iqbal menegaskan pentingnya bagi pedagang untuk menolak rokok ilegal meski ditawarkan dengan harga lebih murah, mengingat ada risiko pidana terkait.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya komprehensif Kabupaten Demak dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif rokok ilegal, sekaligus memperkuat penegakan aturan cukai untuk kesejahteraan bersama. (Kominfo/Apj).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:22 WIB
Bangun Pengelola Kearsipan yang Profesional, BKPP Demak Gelar Pelatihan
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 17:41 WIB
Soal Kampanye Akbar Paslon Pilkada 2024, KPU Demak Tegaskan Aturan Ini
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Minggu, 18 Agustus 2024 | 16:13 WIB
Penampilan 'Raja Dangdut' Meriahkan Karnaval HUT Kemerdekaan RI di Demak