- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Kamis, 21 November 2024 | 21:14 WIB
: Bupati Indramayu, Nina Agustina menerbitkan surat edaran (SE) Bupati Indramayu Nomor 501/222/Diskopdagin terkait Penghentian Sementara Izin Pembangunan Toko Modern.
Oleh MC KAB INDRAMAYU, Selasa, 5 Maret 2024 | 13:55 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 191
Indramayu, InfoPublik – Bupati Indramayu, Nina Agustina menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Indramayu Nomor 501/222/Diskopdagin terkait Penghentian Sementara Izin Pembangunan Toko Modern. Ini sebagai upaya melindungi keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
SE tersebut sebagai upaya penataan dan evaluasi dalam menyikapi perkembangan toko modern agar tercipta lingkungan kegiatan perekonomian yang sehat dan investasi yang ideal di tengah masyarakat.
“Upaya ini kita ambil supaya lingkungan kegiatan perekonomian yang sehat dan investasi yang ideal dapat terus berlangsung di Kabupaten Indramayu,” ungkap Bupati Nina kepada Diskominfo Indramayu, Senin (4/3/2024).
Beberapa poin yang disampaikan dalam surat edaran yakni, kepala SKPD terkait turut berperan aktif melakukan sosialisasi, pengawasan dan pengendalian sebagai tindak lanjut dikeluarkannya kebijakan tersebut dan SKPD terkait penerbit rekomendasi dan penerbit izin tidak diperkenankan memproses dan menerbitkan perijinan toko modern.
Kemudian juga diatur soal Camat dan Kuwu/Lurah tidak diperkenankan menerbitkan surat izin tetangga dan surat keterangan usaha rencana pembangunan toko modern. Sementara itu, terhadap kegiatan pembangunan toko modern yang sudah dimulai dan sedang mengajukan proses perijinan untuk dapat segera melengkapi berkas persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun Bupati Nina menegaskan, diterbitkannya SE tersebut bukan untuk menghalangi apalagi mempersulit pengusaha berinvestasi di Kabupaten Indramayu. Melainkan untuk melindungi pelaku UMKM agar keberlangsungan usahanya tetap terjaga.
Ia pun mengajak masyarakat bersama menjaga keberlangsungan UMKM dengan berpartisipasi aktif yakni membeli berbagai produk UMKM serta produk kebutuhan lainnya di toko tradisional. “Dengan belanja di warung tetangga, masyarakat dapat berperan aktif membantu usaha UMKM,” pungkasnya. (Fikri/Aa Deni/Diskominfo Indramayu)