: Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Talabang Tahun 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan yang dilaksanakan di lapangan Polres Kapuas, Senin (4/3/2024).-Foto:Mc.Kapuas
Oleh MC KAB KAPUAS, Senin, 4 Maret 2024 | 14:44 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 145
Kuala Kapuas Infopublik – Di lapangan Polres Kapuas dilaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Talabang 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan dalam rangka menyongsong bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H, Senin (4/3/2024).
Bertindak selaku Inspektur Upacara yakni Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana dengan pasukan dalam upacara operasi talabang ini meliputi TNI, Polri, SatPol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Dalam kegiatan ini tampak hadir juga Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM H Suparman dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kapuas dr Tonun Irawaty Panjaitan.
Saat membacakan amanat dari Kapolda Kalteng, Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana menyampaikan bahwa data jumlah kecelakaan lalu lintas diwilayah hukum Polda Kalteng berdasarkan Aplikasi yang dikelola Polda Kalteng pada tahun 2023 sebanyak 1148 kejadian, dimana jika dibandingkan pada 2022 sebanyak 936 kejadian maka terjadi kenaikan jumlah laka lantas sekitar 212 kejadian atau 23 persen.
Untuk itulah dikatakan Kapolres Kapuas, dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Idul Fitri 1445 H dan Harkamtibmas pasca pelaksanaan Pemilu, Polri melaksanakan operasi kepolisian wilayah yang dilaksanakan selama 14 hari dari 4-17 Maret 2024 secara serentak diseluruh Indonesia.
“Selama pelaksanaan operasi ini agar dilakukan sejumlah langkah-langkah seperti deteksi dini, observasi dan pemetaan terhadap lokasi atau tempat yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” kata AKBP Gede Pasek Muliadnyana saat membacakan amanat.
Lebih lanjut, dalam Operasi Keselamatan Talabang ini juga nantinya akan dilaksanakan penegakan hukum lalu lintas terhadap tujuh pelanggaran prioritas diantaranya menggunakan HP pada saat berkendara, mengemudi kendaraan bermotor dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang.
“Selanjutnya tidak menggunakan helm, berkemudi dalam pengaruh alkohol, tidak menggunakan safety belt/sabuk pengaman dan berkemudi secara ugal-ugalan serta menggunakna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,”imbuh Kapolres Kapuas.(MC Kab Kapuas/hmskmf/eyv)