:
Oleh MC KAB PASER, Senin, 4 Maret 2024 | 14:30 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 182
Paser, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Kalimantan Timur, telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 yang digelar selama dua hari sejak Sabtu (2/3/2024).
“Kami telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan dan untuk selanjutnya akan dilakukan penetapan anggota DPRD Paser terpilih,” kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Kabupaten Paser, Muhammad Makbul, Senin (4/3/2024).
Makbul menyebut, penetapan anggota DPRD terpilih dilaksanakan setelah pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional rampung, paling lambat 20 Maret mendatang.
Lanjut Makbul, penetapan itu bisa digelar jika tidak ada gugatan dari peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika ada gugatan ke MK, sebutnya, KPU Paser akan menunggu terlebih dahulu hingga proses di lembaga peradilan tertinggi itu selesai. “Setelah itu baru kita tetapkan menunggu surat keputusan dari KPU RI," ujarnya.
Makbul mengatakan proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten sempat mengalami interupsi dari para saksi partai politik yang hadir. “Tapi kalau dilihat sepertinya tidak ada yang menggugat ke MK,” ucapnya. (MC Paser/Ropi'i)