:
Oleh MC KAB PASER, Senin, 4 Maret 2024 | 14:10 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 53
Paser, InfoPublik – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser Kalimantan Timur, memberi teguran kepada puluhan pangkalan yang menyalurkan LPG 3 kg bersubsidi tidak sesuai ketentuan.
"Kita tegur dan kita beri pembinaan agar penyalurannya sesuai ketentuan," kata Kepala Disperindagkop UKM Paser, Yusuf, di Tanah Grogot, Senin (4/3/2024).
Yusuf mengatakan laporan masyarakat menyangkut penjualan tabung di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penjualan kepada masyarakat yang tidak masuk dalam Daftar Pembeli Tetap (DPT).
“Ada juga laporan pangkalan yang sering tutup atau tidak beroperasi,” kata Yusuf.
Disperindagkop Paser, kata Yusuf, akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan meninjau langsung ke pangkalan.
“Apabila laporannya benar, akan kami berikan sanksi,” ujar Yusuf.
Sebelumnya, Disperindagkop UKM Paser juga telah mendatangi beberapa pangkalan dan masih banyak ditemukan yang menyalurkan tidak menggunakan data penerima atau DPT.
“Kami berikan teguran agar pangkalan menyalurkan berdasarkan DPT di setiap desa,” ujar Yusuf.
DPT di setiap pangkalan berasal dari data yang diusulkan setiap RT dan disahkan oleh Kepala Desa (Kades) atau Lurah.
Disperindagkop UKM Paser juga telah melakukan operasi pasar di 10 kecamatan dalam rangka stabilisasi harga.
Yusuf mengimbau masyarakat yang tidak mendapatkan tabung gas bersubsidi agar bisa melapor ke ketua RT masing-masing.
“RT yang akan menyeleksi karena mereka yang memahami kondisi ekonomi warganya,” kata Yusuf. (MC Paser/Ropi'i)