DPPPA-KB Kalsel Gelar Penguatan Kelembagaan Forum Puspa dan Masyarakat

: DPPPA-KB Kalsel Gelar Penguatan Kelembagaan Forum Puspa dan Masyarakat-Foto:Mc.Kalsel


Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Kamis, 29 Februari 2024 | 18:08 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 48


Banjarmasin, InfoPublik - Guna meningkatkan kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak dalam meningkatkan kesejahteraan perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPA-KB) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Penguatan Kelembagaan Forum Puspa dan Masyarakat, Kabupaten Banjar, Kamis (29/2/2024).

Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Partisipasi Masyarakat dalam bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Plt Kepala DPPPA-KB Provinsi Kalsel, Fatimatuzzahra diwakili Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Pandu Aksana mengatakan, perempuan dan anak adalah isu lintas sektor dan lintas bidang yang sangat strategis.

“Pembangunan pemberdayaan perempuan di Indonesia diarahkan kepada upaya untuk meningkatkan peran dan kedudukan perempuan di berbagai bidang pembangunan agar tercipta hubungan relasi yang seimbang dan harmonis dengan laki-laki; saling berbagi peran baik dalam keluarga maupun masyarakat hingga ke tahapan membangun kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Pandu.

Disampaikan Pandu, menurut data kekerasan terhadap perempuan dan anak di Januari s.d. 02 Desember 2023 tercatat sebanyak 621 kasus dengan jumlah korban sebesar 678 jiwa terdiri dari korban anak laki-laki 134 orang dan anak perempuan 321 orang serta korban dewasa laki-laki 13 orang dan dewasa perempuan 210 orang, adapun jenis kekerasan paling banyak pada kekerasan psikis sebanyak 276 korban, kekerasan seksual sebanyak 223 korban dan kekerasan fisik sebanyak 152 korban.

“Dari data di atas kita dapat menarik kesimpulan banyak nya korban yang terdiri dari perempuan dan anak anak,” ucap Pandu.

Selanjutnya, untuk mencari solusi atas berbagai permasalahan tersebut, pemerintah perlu bekerjasama/bermitra dengan berbagai pihak karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Sehingga perlu sinergi dalam penyelenggaraan urusan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Oleh karena itu, masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah provinsi, kabupaten/kota, dan/atau desa. partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak difasilitasi oleh menteri atau dinas dengan membentuk Forum Puspa sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing masing.

Forum Puspa terdiri dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten dengan kewenangannya untuk periode tiga tahun.

“Di Kalsel sudah terbentuk empat forum Puspa, kita akan dorong delapan kabupaten kota untuk membentuk forum tersebut,” ujar Pandu.

Kemudian Pandu menambahkan, pemerintah daerah juga mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang melingkupi kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak dan terkait perdagangan orang ini.

“Aturan ini seyogya nya menjadi panduan kita bersama, terutama untuk meningkatkan efektifitas koordinasi antara lembaga –lembaga perlidungan perempuan dan anak, dan tindak pidana perdagangan orang,”tambahnya. (MC Kalsel/scw/YIN/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya