Pemandu Karaoke di Blora Wajib Memiliki Kartu Tanda Pengenal

:


Oleh MC KAB BLORA, Kamis, 29 Februari 2024 | 15:30 WIB - Redaktur: Tobari - 92


Blora, InfoPublik - Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora Iwan Setiyarso, mengungkapkan pemandu karaoke yang tersebar di wilayah kabupaten setempat wajib memiliki Kartu Tanda pengenal atau ID Card LC.

Hal itu disampaikan setelah acara Sosialisasi Perda Kabupaten Blora No. 5 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, di Pendapa Dinporabudpar Blora, Rabu (28/2/2024).

“Kalau menurut kami wajib ya, cuma kita adaptasi dulu, sehingga kami hari ini menyampaikan dulu persyaratannya, jadi nanti kalau transisinya kita anggap sudah cukup, akan ada penegakan, artinya yang tidak berkartu tidak bisa beraktifitas,” jelas Iwan Setiyarso,

Ditanya ihwal apakah pemberlakuan itu yang pertama di Blora, Iwan menjawab bahwa di daerah sudah lama. Namun, karena belum sempat terealisasi maka dimunculkan kembali.

“Kalau di daerah sudah lama, cuma kami memunculkan kembali. Karena di sisi lain kami sebagai pejabat struktural eselon 3 dituntut untuk berinovasi. Dan mungkin ini salah satu inovasi yang nanti bisa diberi tagline menarik, supaya teman-teman mendukung dalam pelaksanaannya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinporabudpar Blora Yeti Romdonah mengatakan, hingga kini sudah ada 18 kartu yang dibuat, dan yang sudah mengurus baru dua tempat karaoke di Blora.

“Kami sebagai OPD yang membidangi dan memberikan pembinaan kepada usaha karaoke dan para pemandu lagu ini bisa menjadi salah satu proteksi bagi mereka biar teridentifikasi dan terkontrol, baik itu secara kesehatannya dan pola mereka melakukan operasional atau pelaksanaan pekerjaannya,” jelasnya.

“Secara apabila mereka teridentifikasi dari kesehatannya dan dari tempatnya juga akan meminimalisir hal-hal yang tidak kita inginkan. Mereka terdata dan terpantau oleh kami,” kata Yeti Romdonah. (MC Kab. Blora/Teguh/toeb).