Selenggarakan Bimtek Tata Naskah Dinas, Dalam Rangka Tertib Administrasi di Lingkungan Pemko Batam

:


Oleh MC KOTA BATAM, Kamis, 29 Februari 2024 | 15:08 WIB - Redaktur: Tobari - 58


𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Bagian Organisasi Setdako Batam menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemko Batam, Kamis (29/02/2024) di Planet Holiday Hotel. Bimtek yang dibuka secara resmi Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. bertujuan untuk terwujudnya tertib administrasi di lingkungan Pemko Batam.

"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai penyeragaman Tata Naskah Dinas dalam pembuatan naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi dan naskah dinas khusus. Ada dua hal kenapa Bimtek ini perlu dilaksanakan yakni dari segi aspek hukum dan legalitas," ujarnya mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Pemko Batam menurutnya telah memiliki pedoman pengelolaan Tata Naskah Dinas yakni Peraturan Wali Kota Batam Nomor 180 Tahun 2023. Diharapkan unit kerja di lingkungan Pemko Batam dapat membuat Tata Naskah Dinas yang konsisten sehingga seragam dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Ikuti kegiatan ini dengan baik, karena Kita akan melayani masyarakat jadi jangan salah dalam penulisan agar informasi yang disampaikan tidak salah. Bahasa itu sangat penting, jadi gunakan Bahasa Indonesia itu dengan baik," pesannya.

Oleh karena itu dalam membuat Tata Naskah Dinas harus mengacu pada per Undang-undangan. Karena Tata Naskah Dinas merupakan sarana yang cukup efektif dalam menciptakan arsip sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemko Batam.

Kepala Bagian Organisasi Setdako Batam, Tongam Reigianto, menyampaikan Bimtek bertujuan untuk memberikan pemahaman dalam penyusunan naskah dinas. Dalam hal penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas. Begitu juga dalam penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

"Bimtek ini diikuti oleh 100 orang peserta perwakilan dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Batam. Dengan narasumber Bapak Waasil Ajmi, S.Ip selaku Analis Kebijakan Ahli Pertama Biro Organisasi Tata Laksana Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.(*/toeb)