Pemkab Kapuas Gelar Bimtek Penggunaan Absen Elektronik

: SAMBUTAN – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kapuas, Salman, saat menyampaikan sambutan tertulis Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan Absen Elektronik dalam Aplikasi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), bertempat di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Kapuas, Kamis (29/2/2024).


Oleh MC KAB KAPUAS, Kamis, 29 Februari 2024 | 18:37 WIB - Redaktur: Juli - 96


Kuala Kapuas, InfoPublik - Pemkab Kapuas menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan Absen Elektronik dalam Aplikasi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Kapuas, Kamis (29/2/2024).

Kegiatan tersebut dalam rangka penerapan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) secara digital dan sosialisasi Absen Elektronik/Presensi Mobile.

Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kapuas Salman yang pada kesempatan ini mewakili Pejabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, didampingi Kepala BPKSDM Kabupaten Kapuas Komari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Teras, Narasumber Bimtek Nita Febrianti Situmorang, serta seluruh peserta Bimtek yang hadir.

Saat membuka acara Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kapuas, Salman, menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang kepada seluruh peserta Bimtek, dan berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar dapat diterapkan pada unit kerja masing-masing.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebagaimana Peraturan Bupati No. 1 tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kapuas, bahwa TPP 2024 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, dan dasar pemberian TPP kepada setiap ASN adalah indeks kedisiplinan sebesar 40 persen dan indeks kinerja sebesar 60 persen.

"Bimbingan Teknis menggunakan aplikasi Absensi Elektronik hari ini adalah sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati dan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN yang diukur berdasarkan tingkat kehadiran dan kinerja setiap pegawai sesuai dengan ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan, sehingga diharapkan dengan ditetapkannya Absensi Elektronik ini bisa terpantau tingkat kehadiran dari masing-masing pegawai, karena hal ini berdampak pada pembayaran TPP masing-masing pegawai tiap bulannya,” tuturnya.

Erlin juga mengharapkan, peningkatan disiplin dan kinerja pegawai ini jangan hanya diukur dan dilaksanakan karena adanya aplikasi ini saja, tetapi dilakukan karena sudah merupakan tanggung jawab dan kewajiban sebagai ASN untuk bekerja dengan sebaik-baiknya, dan selalu dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Di tempat yang sama, Kepala BPKSDM Kabupaten Kapuas, Komari, saat menyampaikan laporannya mengatakan bahwa kegiatan hari ini akan dibagi menjadi dua sesi, yang mana sesi pertama akan dimulai pada pukul 09.00-11.30 WIB, dan sesi kedua akan dimulai pada pukul 13.00-15.30 WIB, dengan jumlah peserta kurang lebih 300 orang yang terdiri dari pengelola kepegawaian dan keuangan, organisasi perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dan UPT Puskesmas se-Kabupaten Kapuas.

“Kegiatan pada hari ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi terkait penggunaan Aplikasi Absensi Elektronik di lingkungan Pemkab Kapuas, sehingga seluruh pejabat yang menangani kepegawaian dan keuangan dapat memahami dan mengimplementasikan aplikasi ini sebagai tahapan proses pembayaran dan pemberian TPP kepada ASN, dan pastinya untuk memudahkan monitoring kehadiran, disiplin, juga kinerja ASN di lingkungan Pemkab Kapuas,” ucap Komari. (MC Kab Kapuas/hmskmf)

 

Berita Terkait Lainnya