- Oleh MC KOTA GORONTALO
- Senin, 26 Februari 2024 | 23:19 WIB
:
Oleh MC KOTA GORONTALO, Senin, 26 Februari 2024 | 23:39 WIB - Redaktur: Juli - 151
Kota Gorontalo, InfoPublik - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail madjid mengatakan pengurangan dana alokasi umum (DAU) untuk setiap daerah merupakan bagian dari tantangan untuk memandirikan daerah.
"Ke depan daerah semakin ditantang untuk lebih mandiri, tetapi tetap disertai dengan regulasi yang ada," kata Ismail pada sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah yang diselenggarakan Badan Keuangan Kota Gorontalo, di Hotel Grand Q, Sabtu (24/2/2024).
Menurutnya, hal itu dikarenakan DAU yang sejak COVID-19 semakin dikurangi setiap tahunnya dibanding tahun kemarin (sebelum covid) yang relatif naik setiap tahunnya.
Guna mengatasi hal itu, menurut Sekda, pemerintah daerah, tidak terkecuali Pemerintah Kota Gorontalo harus jeli melihat potensi yang bisa menambah pundi-pundi pendapatan daerah guna menunjang pelaksanaan pembangunan.
Kota Gorontalo sebagai kota jasa, tentunya memiliki banyak potensi. Salah satunya adalah pajak dan retribusi.
Lanjut dia, untuk menggali dan memaksimalkan potensi tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo harus memiliki landasan hukum yang kuat, seperti halnya peraturan daerah.
"Regulasi yang sudah disiapkan ini yaitu peraturan daerah no 1 tahun 2024 mengubah hak menjadi kewajiban bagi seluruh unsur di Kota Gorontalo," tuturnya.
Dia menambahkan, dengan adanya peraturan ini, dapat menjadi cantolan pihaknya dalam merumuskan hak menjadi kewajiban baik sebagai warga, maupun pengusaha di Kota Gorontalo. (MC Kota Gorontalo, JFH Prahum/Iskandar Lasandow).