:
Oleh MC KAB SLEMAN, Senin, 26 Februari 2024 | 15:42 WIB - Redaktur: Tobari - 69
Sleman, InfoPublik - Tanah di wilayah Padukuhan Penen Donoharjo sudah cukup mahal, per meter berkisar harga 2 juta rupiah atau lebih. Mewakafkan tanah untuk masa sekarang sungguh merupakan nilai yang besar. Karena itu ketika Kusmiyanto dan Suti Nariyah mewakafkan tanahnya, oleh Maryanto Dukuh Penen diberi jeda waktu untuk memastikan niat tersebut .
"Saya sudah memberi waktu yang cukup lama, namun Beliau berdua tetap kukuh untuk mewakafkan tanahnya. Kami tidak terburu-buru karena sesuai dengan pesan Bapak Lurah kami harus berhati-hati,” ujar Maryanto saat proses Ikrar Tanah Wakaf di Kantor KUA Ngaglik Sleman, Jumat (23/2/2024) di depan Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf (PPAIW), Handoyo.
Maryanto menambahkan bahwa pada tanggal 2 Oktober 2023 Kusmiyanto hadir di Masjid Baitul Hasanah Penen, menyampaikan keinginannya dihadapan warga Padukuhan Penen disaksikan oleh Lurah, Carik dan Bapak Jogoboyo.
"Ketika itu kami juga melakukan zoom meeting menggunakan layar lebar untuk menyaksikan dan mendengarkan keinginan dan niat tulus dari Ibu Siti Nariyah yang sekarang tinggal dan menetap di Papua,” tururnya.
"Putra dari Ibu Suti Nariyah sekarang sudah menjadi Lurah di Papua, sementara Bapak Kusmiyanto yang sudah purna dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah menantunya juga menjabat sebagai Lurah di Kalimantan. Beliau sudah tidak berminat untuk kembali lagi,” jelas Maryanto lagi.
Menanggapi pernyataan tersebut, maka Handoyo menyampaikan bahwa berkas-berkas administrasi sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Sesuai pula dengan apa yang sudah dijelaskan Bapak Ibu di muka, semua sudah sesuai prosedur juga tidak ada pemaksaan, Insya Allah tidak ada problema apapun,” jelasnya.
Handoyo menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang tentang Wakaf, tanah yang sudah diwakafkan tidak dapat dibatalkan. Masalah biasanya akan muncul ketika akan dilakukan perubahan peruntukan harus meminta persetujuan pewakaf atau ahli warisnya. Namun wakaf ini diperuntukkan bagi kemaslahatan Umat sehingga tidak mempersulit pelaksanaanya.
Harus diperhatikan bahwa penerima wakaf berkewajiban untuk segera mengelola tanah wakaf tersebut untuk hal-hal yang bermanfaat. Jika itu berupa pahala, maka agar pahalanya segera mengalir.
Tanah diwakafkan dari Ibu Suti Nariyah seluas 320m persegi dan dari Bapak Kusmiyanto seluas 336m persegi. Untuk selanjutnya, sertifikat akan disimpan oleh Dukuh Penen sambil menunggu proses pengesahan selanjutnya.
"Semoga Allah meridhoi, menetapkan iman islam kita , keluarga pewakaf dilimpahkan rejeki berkah melimpah dan jika tiba saat nya dipanggil menghadap Nya diberikan husnul khotimah". (Endarwati/KIM Donoharjo/toeb)