- Oleh Dian Thenniarti
- Sabtu, 9 November 2024 | 08:18 WIB
: Sosialisasi bantuan hukum atas kerja sama Rutan Donggala bersama Posbakumadin Poso Tentena./Foto: Rutan Donggala.
Oleh MC KAB DONGGALA, Jumat, 23 Februari 2024 | 22:03 WIB - Redaktur: Juli - 4K
Donggala, InfoPublik - Rumah Tahanan (Rutan) Donggala menyelenggarakan sosialisasi Bantuan Hukum bersama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Poso Tentena, pada Jumat (23/2/2024), di aula teknis Rutan Donggala.
Sosialisasi dengan tema "Memberikan Layanan Bantuan Hukum dengan cuma-cuma, Litigasi dan Non-Litigasi bagi Masyarakat yang Kurang Mampu" ini diikuti 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Ketua Posbakumadin Poso Tentena, Budiman Baginda Sagala menjelaskan, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.
"Realitanya, ketika berhadapan dengan hukum, masyarakat tidak bisa bertindak sendirian, mereka membutuhkan bantuan, karena tidak semua masyarakat memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin atau tidak mampu," jelasnya.
Budiman melanjutkan bahwa bantuan hukum dimaksud sebagai bentuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), pemenuhan kebutuhan akses terhadap keadilan (Access to Justice) dan wujud kesamaan di hadapan hukum (Equality Before the Law).
"Jadi bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma atau gratis kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi," ungkapnya.
Kepala Rutan (Karutan) Donggala, Suwandi membenarkan bantuan hukum yang diberikan gratis sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin.
"Latar belakang setiap WBP berbeda-beda, melalui kegiatan ini WBP yang berlatar belakang ekonomi kurang mampu, nantinya bisa mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma melalui Posbakumadin Poso Tentena," tutupnya. (Rutan/MC. Kominfo Donggala)