: SAPA : Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi menyapa para Pengawas Sekolah usai menghadiri sekaligus membuka kegiatan Rapat Kerja APSI Tingkat Kabupaten Kapuas Tahun 2024 dan Pelatihan Transformasi Digital Penyusunan Program dan Laporan Kepengawasan Sekolah Adaptif sesuai dengan Perdirjen 4831/2023, bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Kamis (22/2/2024).
Oleh MC KAB KAPUAS, Jumat, 23 Februari 2024 | 13:33 WIB - Redaktur: Juli - 68
Kuala Kapuas, InfoPublik – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi menghadiri sekaligus membuka kegiatan Rapat Kerja Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Tingkat Kabupaten Kapuas 2024 dan Pelatihan Transformasi Digital Penyusunan Program dan Laporan Kepengawasan Sekolah Adaptif sesuai dengan Peraturan Dirjen 4831/2023, di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Kamis (22/2/2024).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Aswan, Kepala APSI Kabupaten Kapuas Haris Fadillah, perwakilan Kepala Kantor Kementerian Agama Kapuas, serta pengurus, dan jajaran APSI Kabupaten Kapuas.
Pj Bupati Kapuas menyampaikan karakteristik utama dalam penerapan kebijakan Merdeka Belajar dalam satuan Pendidikan adalah kolaborasi aktif antara guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Warga satuan Pendidikan dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan belajar yang berpihak pada peserta didik dan sesuai arah tujuan profil pelajar Pancasila. Guna mengakselerasi tranformasi Pendidikan yang menjadi tujuan merdeka belajar.
“Pengawas sekolah diharapkan mampu berkontribusi melalui kolaborasi dengan Kepala Sekolah, Guru, warga satuan Pendidikan dan masyarakat untuk memastikan satuan Pendidikan dikelola sesuai dengan tujuan merdeka belajar yaitu mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dam potensi yang dimiliki oleh satuan Pendidikan,” ungkapnya.
Menurutnya, peran pengawas sekolah dalam implementasi kebijakan merdeka belajar dilakukan melalui kegiatan pendampingan pada satuan Pendidikan, dengan menekankan kepada diferensiasi kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
“Bagi satuan pendidikan yang belum mampu menerapkan kebijakan merdeka belajar secara menyeluruh, peran pendampingan pengawas sekolah juga dibutuhkan agar Kepala Sekolah mampu berperan aktif untuk mempercepat proses transformasi dalam pembelajaran, sehingga proses pembelajaran yang dijalankan dapat mengakomodir setiap perbedaan dan perkembangan setiap peserta didik yang diajarkan,” kata Erlin.
Erlin Hardi mengharapkan agar para pengawas senantiasa selalu memperhatikan prinsip-prinsip pendampingan secara Professional, Terencana dan Strategis, Bertahap dan Mandiri, Kolaborasi, Asimetris, Kesetaraan serta berbasis Evaluasi.
“Pada Kebijakan merdeka belajar, pengawas sekolah juga diharapkan mampu menjalankan perannya dengan memanfaatkan berbagai bentuk dukungan implementasi pembelajaran dalam kebijakan merdeka belajar, seperti melalui ptatform merdeka mengajar, Webinar, Layanan Bantua/Helpdesk dan Mitra Pembangunan (Pihak ke 3/CSR),” pungkasnya.(MC Kab Kapuas/hmskmf)