:
Oleh MC KAB SLEMAN, Kamis, 22 Februari 2024 | 11:41 WIB - Redaktur: Tobari - 59
Slaman, InfoPublik - Pasca pencabutan skors terhadap proses rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan maka Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta, Sutrisnowati SH.,MH., M.Psi melakukan supervisi terhadap Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping.
Guna memastikan akurasi data perolehan suara yang terbaca dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan Formulir Model C hasil pemilu yang memuat catatan penghitungan suara di tempat pemungutan suara yang berlangsung di Pendapa Kapanewon Gamping, Rabu (22/2/2024) siang.
Dalam kunjungannya, Sutrisnowati diterima langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo bersama Koordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Kurniawan Prihandoko yang menuturkan bahwa dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara masih terdapat beberapa isu yang memerlukan penyamaan persepsi bagi seluruh tingkatan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara khususnya di tingkat kecamatan.
"Jajaran Bawaslu menerima informasi mengenai alasan penghentian sementara sistem informasi rekapitulasi milik Komisi Pemilihan Umum karena sistem Sirekap mengalami kendala pada pembacaan data. Di sisi lain, Sirekap bukan merupakan metode penghitungan suara yang resmi dan sah. Rujukan perhitungan suara yang resmi yaitu rekapitulasi berjenjang, atau C Hasil di masing-masing jenis pemilihan,” tutur Sutrisnowati.
Sementara, Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo mengungkapkan mengenai pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2024 di Kecamatan Gamping telah berlangsung selama 6 hari mulai dari hari Jumat, tanggal 16 Februari 2024 pukul 09.00 WIB yang dilaksanakan secara simultan di Pendopo Kecamatan Gamping (Panel 1), Di halaman Kantor Panewu Gamping (Panel 2), Di depan Gedung Unit Pelaksana Kegiatan Kapanewon Gamping (Panel 3), serta Di depan Kantor Panwaslu Kecamatan Gamping (Panel 4).
“Penyelenggaraan pengawasan pemilu yang tertib dan transparan ini dapat memberikan gambaran positif terkait proses demokrasi yang berjalan di Kecamatan Gamping, sekaligus menjadi saksi terhadap jalannya proses demokrasi yang tertib dan transparan yang dipimpin oleh PPK Gamping,” imbuh Adnan di hadapan jajarannya.
Di akhir perbincangannya, Adnan sangat mendukung program Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta dalam memastikan kualitas data pada sistem informasi rekapitulasi yang akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan agar hasilnya lebih akurat dan akuntabel.(Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna/toeb)