DPRD Temanggung Gelar Rapat Paripurna Bahas Propemperda dan RPJPD 2025-2045

: DPRD Temanggung Gelar Rapat Paripurna Bahas Propemperda dan RPJPD 2025-2045 -Foto:Mc.Temanggung


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Selasa, 20 Februari 2024 | 12:41 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 82


Temanggung, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Paripurna DPRD ke-5 Masa Sidang II dengan agenda Persetujuan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 dan Penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Temanggung 2025-2045 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Temanggung, Senin (19/2/2024).

Ketua DPRD Yunianto memimpin secara langsung rapat paripurna yang turut diikuti oleh Pj.Bupati Hary Agung Prabowo, Wakil Ketua DPRD, Forkopimda dan dihadiri oleh Pj. Sekda, Agus Sujarwo, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, para Kepala OPD, para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, dan Camat se-Kabupaten Temanggung.

Yunianto membacakan kesepakatan dan persetujuan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang 19 perubahan Propemperda Kabupaten Temanggung Tahun 2024 dan penambahan Raperda sebagaimana dituangkan dalam keputusan Bapemperda DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 1/Bapemperda/I/Tahun 2024 tentang perubahan program Propemperda Tahun 2024.

“Memutuskan dan menetapkan, kesatu menyetujui perubahan Propemperda Kabupaten Temanggung Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini. Kedua, menyampaikan perubahan Propemperda Kabupaten Temanggung Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dictum kesatu keputusan ini kepada Bupati Temanggung. Keputusan tersebut mulai berlaku dan ditetapkan pada tanggal 19 Februari 2024 di Temanggung,” kata Yunianto.

Selanjutnya, Pj. Bupati dalam sambutannya menjelaskan, RPJPD Kabupaten Temanggung  2025-2045 disusun berdasarkan penjaringan permasalahan dan isu strategis dari masyarakat, baik dalam bentuk pengisian melalui Form Penjaringan Digital, maupun dalam bentuk diskusi urun rembug secara langsung, Visi dan Misi RPJPN, Visi Misi RPJPD Provinsi Jawa Tengah, serta hasil penjaringan permasalahan dan isu strategis Kabupaten Temanggung.

“Maka kami sampaikan, bahwa rumusan visi Kabupaten Temanggung Tahun 2025-2045, yaitu Kabupaten Temanggung Berbudaya, Maju, dan Sejahtera. Upaya yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung untuk mewujudkan visi tersebut melalui rumusan enam misi,”imbuh Pj. Bupati.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pj.Bupati menjabarkan keenam misi tersebut, yaitu:
1. Mewujudkan Perekonomian yang Produktif, Adaptif dan Berdaya Saing,
2. Mengembangkan Pemanfaatan Kemajuan Teknologi Digital dan Peningkatan Konektivitas Wilayah,
3. Mewujudkan Masyarakat yang Berbudaya,
4. Mewujudkan Pemerintahan yang Profesional dan Berintegritas,
5. Mewujudkan Lingkungan yang Memiliki Daya Dukung Memadai, Berketahanan dan Berkelanjutan, dan
6. Mewujudkan Masyarakat Sejahtera. (Mc.Temanmggung/Will;Ekp/Eyv)