- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Selasa, 26 November 2024 | 18:06 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Selasa, 20 Februari 2024 | 11:12 WIB - Redaktur: Juli - 72
Banda Aceh, InfoPublik - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana mengatakan program sidang keliling sebagai wujud nyata pelayanan prima Disdukcapil Kota Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Kelas I A dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
“Program sidang keliling ini sebagai wujud nyata pelayanan prima yang kita berikan untuk warga kota. Sidang dilakukan di luar gedung pengadilan bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil,” kata Emila, Senin (19/2/2024), di Kantornya.
Dia menjelaskan, dengan program sidang keliling ini warga jadi lebih singkat waktu dalam mengubah data berdasarkan penetapan pengadilan.
“Warga yang ingin mengubah dokumen kependudukan dan pencatatan sipil seperti perubahan nama, tanggal lahir, tahun lahir dan sebagainya yang harus berdasarkan penetapan pengadilan. Kini jadi lebih mudah dengan adanya sidang keliling atau sidang langsung di luar gedung pengadilan, bersama dengan Disdukcapil Kota Banda Aceh masyarakat yang telah selesai sidang akan langsung diterbitkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil,” kata Emila.
Oleh karena itu, Emila mengimbau masyarakat yang membutuhkan penetapan Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA agar dapat memanfaatkan inovasi ini dengan mudah dan cepat.(Rid/Hz)