: Pelaksanaan Belanja APBN Januari 2024 di KPPN Merauke-Foto:Mc.Merauke
Oleh MC KAB MERAUKE, Kamis, 15 Februari 2024 | 10:17 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 62
Merauke, InfoPublik - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai dengan 31 Januari 2024 di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Merauke (KPPN Merauke) telah dilaksanakan.
Belanja Negara di wilayah kerja KPPN Merauke dilaksanakan dengan memperhatikan pagu anggaran yang telah diberikan kepada masing-masing satuan kerja (satker) yang menjadi mitra KPPN Merauke. Pagu anggaran tersebut terdiri dari pagu Belanja Pegawai sebesar Rp676.403.233.000,-, pagu Belanja Barang sebesar Rp1.065.928.405.000,-, pagu Belanja Modal sebesar Rp562.258.809.000,-, dan pagu Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp8.202.404.694.000,-.
Atas pagu anggaran sebagaimana di atas, KPPN Merauke telah menyalurkan dana untuk merealisasikan APBN periode awal tahun anggaran 2024 berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh Satuan Kerja mitra KPPN Merauke.
Sampai dengan 31 Januari 2024, realisasi APBN di wilayah kerja KPPN Merauke berdasarkan jenis belanjanya adalah sebagai berikut:
1.Belanja Pegawai : Rp45.117.591.261,- (6,67% dari pagu anggaran)
2.Belanja Barang : Rp21.289.188.464,- (2% dari pagu anggaran)
3.Belanja Modal : Rp659.340.000,- (0,12% dari pagu anggaran)
4.Transfer ke Daerah : Rp376.376.322.550,- (4,59% dari pagu anggaran)
Pagu Transfer ke Daerah sendiri terdiri dari pagu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan NonFisik, Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus), Dana Insentif Fiskal, serta Dana Desa (DD). Dana-dana tersebut akan disalurkan ke lima Pemerintah Daerah yang berada di wilayah kerja KPPN Merauke, yaitu Pemerintah Daerah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke, Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi.
Adapun realisasi anggaran Transfer ke Daerah sampai dengan 31 Januari 2024 adalah sebagai berikut:
1.DBH : Rp11.450.933.050,- (7,4% dari pagu anggaran)
2.DAU : Rp246.177.669.500,- (5,88%% dari pagu anggaran)
3.DAK Fisik : - (0% dari pagu anggaran)
4.DAK NonFisik : Rp118.747.720.000,- (21,73% dari pagu anggaran)
5.Dana Otsus : - (0% dari pagu anggaran)
6.Dana Insentif Fiskal : - (0% dari pagu anggaran)
7.Dana Desa : - (0% dari pagu anggaran)
Berdasarkan data tersebut terlihat bahwa sampai dengan Januari 2024 ini hanya tiga jenis Transferke Daerah yang telah melakukan penyaluran yaitu DBH, DAU, dan DAK Nonfisik. Apabila di rinci, penyaluran DBH telah terealisasi sebesar 7,4% dari total pagu yang merupakan penyaluran DBH Sumber Daya Alam Triwulan I 2024 untuk empat Pemerintah Kabupaten yang ada di Provinsi Papua Selatan. Selanjutnya untuk penyaluran DAU telah terealisasi sebesar 5,88% dari total pagu yang merupakan penyaluran DAU Blockgrant bulan Januari 2024 untuk seluruh Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Papua Selatan.
Sementara untuk penyaluran DAK Nonfisik telah terealisasi sebesar 21,73% dari total pagu. Realisasi tersebut seluruhnya merupakan realisasi Dana BOS dan BOP Reguler Tahap I yang mencapai 47,01% dari total pagu Dana BOS dan BOP. Penyaluran dilakukan kepada sekolah-sekolah yang ada di Provinsi Papua Selatan, mulai dari SD sampai dengan SMA yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten. Sedangkan untuk penyaluran TKD lainnya yaitu DAK Fisik, DAK Nonfisik lainnya, Dana Otsus, Dana Insentif Fiskal, dan Dana Desa sampai saat ini masih belum dilaksanakan karena masih menunggu persyaratan penyaluran disampaikan dengan lengkap dan benar oleh Pemerintah Daerah.
Untuk DBH, DAU, DAK NonFisik, Dana Otsus dan Dana Insentif Fiskal, persyaratan penyaluran diajukan oleh Pemda melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK). Apabila persyaratan penyaluran telah dipenuhi maka DJPK akan menerbitkan surat rekomendasi penyaluran TKD ke KPPN sebagai dasar untuk penyaluran TKD di KPPN.
Sedangkan untuk DAK Fisik dan Dana Desa, persyaratan penyaluran diajukan oleh pemerintah daerah setempat ke KPPN, apabila telah dipenuhi maka KPPN akan melaksanakan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tersebut.(McMrk/geet/Af/Eyv)