: Konferensi Pers dua kasus menonjol di Polres Merauke
Oleh MC KAB MERAUKE, Kamis, 15 Februari 2024 | 10:38 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 71
Merauke, InfoPublik - Dalam Konferensi Pers, Rabu (7/2/2024), Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya ungkap keberhasilan Polres Merauke mengamankan dua pelaku kasus menonjol.
Kasus pertama adalah pembunuhan di Jalan Afdeling 6 PT APM Bupul Kabupaten Merauke terhadap korban inisial SBY dilakukan pelaku inisial MAK. Kasus pembunuhan ini terjadi pada tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIT.
Kronologis kejadian yang disampaikan Kapolres Merauke, bahwa saat itu diketahui informasi dari saksi MY yang pada hari yang sama setelah menyetor uang di Bank Papua Unit Simpati, kemudian saksi pulang melewati TKP tersebut dan melihat korban sudah tergeletak di tengah jalan dengan kondisi bersimbah darah.
"Karena merasa takut, saksi MY memilih berjalan terus hingga kurang lebih 150 meter lalu bertemu dengan saudari A dan mereka lalu sama-sama melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ucap Kapolres Merauke didampingi Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, dan KBO Reskrim Ipda Sewang.
Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Bupul beserta anggotanya dengan cepat langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Kampung Bupul Kabupaten Merauke. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat Konferensi, pelaku sempat mengutarakan kalau tindakan yang dilakukannya itu atas dasar dendam, karena sebelumnya korban pernah mengancam pelaku. Apesnya, ketika pelaku hendak ke hutan tidak sengaja berjumpa dengan korban, di situlah pelaku meluapkan amarahnya atas ancaman yang dilakukan korban sebelumnya.
Kasus kedua, disampaikan terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Terjadi pada Selasa 16 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIT di TKP Jalan Raya Mandala depan Toko Agro Suryo Merauke. Korban inisial HEP sedangkan pelaku inisial SH dan saksi PP, SW, YF dan DS.
Menurut pengakuan pelaku, bahwa sebelum kejadian korban marah-marah ke pelaku karena pelaku tidak turun dari mobil untuk satu urusan di toko tersebut. Karena merasa dimarahi terus, pelaku akhirnya turun dan berjalan menuju pintu masuk toko, namun korban semakin bernada tinggi. Pelaku lalu balik dan mendorong korban, akibat dorongan itu korban terjatuh dan kepala korban terbentur di lantai.
Pelaku lalu meminta bantuan orang sekitar untuk sama-sama mengangkat korban dan diantar ke RSUD karena mengeluarkan darah dari telinga. Korban sempat dirawat selama tiga hari di rumah sakit namun tidak tertolong dan akhirnya meninggal.
Pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. Ia sempat di kejar aparat ke Muting, Asiki dan kemudian berhasil ditangkap di Kampung Miri Kabupaten Boven Digoel lalu diamankan di Polres Merauke.
"Terhadap pelaku ini dikenakan pasal 351 ayat (3) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tambah AKBP Suarnaya.(McMrk/geet/Af/Eyv)