Pj Bupati PPU Membuka Secara Resmi Musrenbang di Kecamatan Sepaku

: Pj Bupati PPU Membuka Secara Resmi Musrenbang di Kecamatan Sepaku


Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Rabu, 7 Februari 2024 | 18:55 WIB - Redaktur: Kusnadi - 91


Penajam, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Sepaku, (07/02/2024). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah PPU di Tahun 2025 mendatang. 

Dalam sambutannya, Pj Bupati PPU Makmur Marbun mengungkapkan melalui musrenbang di Kecamatan Sepaku ini merupakan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten PPU. Tentunya usulan - usulan rencana kegiatan dapat disesuaikan dengan prioritas pembangunan di Tahun 2025 mendatang, sehingga permasalahan di masyarakat dapat teratasi dan menjadi prioritas pembangunan daerah. 

"Oleh karena itu, melalui musrenbang ini saya minta kepada seluruh hadirin peserta kecamatan untuk berperan aktif dalam memberikan informasi dan perhatian penuh terhadap permasalahan yang terjadi di lingkungan sekitar melalui usulan - usulan rencana kegiatan pembangunan tahun 2025. Sehingga kita dapat bersama-sama secara sinergis mewujudkan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai Serambi Nusantara," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan kalau tema pembangunan Kabupaten PPU di Tahun 2025 mendatang adalah Peningkatan Ketahanan Daerah Melalui Transformasi Ekonomi dan Optimalisasi Tata Kelola Pemerintahan. Bahkan nantinya ini akan dibagi menjadi tiga prioritas pembangunan yaitu optimalisasi tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui transformasi ekonomi dan peningkatan sarana dan prasarana pelayanan publik. 

"Saya harapkan seluruh pelayanan publik di Kecamatan Sepaku dapat dilakukan dengan berbasis elektronik bahkan hingga ke tingkat desa. Seperti kita ketahui bersama, Desa Bukit Raya di Kecamatan Sepaku menjadi desa percontohan untuk desa digital (Smart Village). Tentunya hal ini menjadi kebanggaan bersama dalam upaya desa di Kecamatan Sepaku siap menyambut IKN," ungkapnya.

Mengenai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023, Makmur Marbun juga menjelaskan jika luasan administrasi Ibu Kota Nusantara di Kabupaten PPU seluas 89.244 Ha yang mengambil sebagian besar wilayah.

Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN), luas administrasi IKN di Kabupaten PPU seluas 89.244 Ha yang mengambil sebagian besar wilayah di Kecamatan Sepaku dan menyisakan luas wilayah Kecamatan Sepaku seluas 27.962 Ha. 

"Artinya Kecamatan Sepaku masih memiliki wilayah administratif, sehingga pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Sepaku wajib tetap dilaksanakan. Bahkan pada masa transisi ini Pemerintah Kabupaten PPU masih menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan khususnya dalam memberikan pelayanan publik dasar kepada masyarakat sampai Otorita IKN dap0at menyelenggarakan fungsi pemerintahan otorita khusus secara penuh," pungkasnya.(Zan/*DiskominfoPPU)