Pj Bupati Temanggung: Bantuan Pangan Tidak Boleh Diperjualbelikan

: Pj. BPj. Bupati Temanggung: Bantuan Pangan Tidak Boleh Diperjualbelikanupati -Foto:Mc.Temanggung


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Selasa, 6 Februari 2024 | 18:01 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 96


Temanggung, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Temanggung  melaksanakan penyerahan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk bantuan pangan, kali ini lokasi sasaran adalah Desa Menggoro, Kecamatan Tembarak, Senin (5/2/2024).

Sebanyak 186 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memadati Gedung Graha Sakti Praja, para penerima mendapatkan bantuan pangan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng.

Kegiatan dihadiri oleh Pj Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo, Komandan Kodim 0706 Letkol Inf. Sriyono, Kepala Dinas Sosial Heri Kardono, Kepala DKPPP Joko Budi, Staf Ahli Sri Haryanto, Staf Ahli Tri Raharjo, Staf Ahli Edi Cahyadi dan lainnya.

Pj Bupati menyampaikan kedatangannya adalah dalam rangka cek kondisi lapangan terkait penyerahan cadangan beras pemerintah.

“Saya hadir di sini untuk memantau, apakah beras yang diberikan oleh pemerintah pusat, yang sebulan lalu dicek oleh presiden ada atau tidak berasnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Pj Bupati mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan beras bantuan pangan.

“Beras yang didistribusikan tolong jangan dijual, setuju?," ajak Pj Bupati.

Ia menyampaikan tindakan menjual beras bantuan pangan akan masuk ke dalam indikasi masyarakat yang “dianggap mampu”. Oleh karenanya, bagi masyarakat yang nekat memperjualbelikan beras bantuan tidak akan diberi bantuan oleh pemerintah seterusnya.

“Bantuan diberikan oleh pemerintah sampai masyarakat terpenuhi kehidupannya, terpenuhi kebutuhannya. Sehingga tidak ada yang kelaparan, busung lapar, terpenuhi semuanya,” tambahnya.

Dirinya juga kembali mengingatkan terkait prioritas penanganan stunting, serta Jo Kawin Bocah yang tidak boleh dilupakan oleh masyarakat, terutama pada tingkat desa. (Mc.TMG/Adi;Ekp/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya