PTPS Gamping Ikuti Pembekalan, Kawal Pemilu Yang Jujur dan Berkeadilan

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Selasa, 6 Februari 2024 | 09:10 WIB - Redaktur: Tobari - 83


Sleman, InfoPublik - Pengawas Tempat Pemungutan Suara se-Kapanewon Gamping mendapat pembekalan cukup mengenai tugas dan wewenangnya dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping, yang dilangsungkan di Gedung Serbaguna Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Minggu (4/2/2024).

Kegiatan tersebut, sebagai penentu kelangsungan proses pemungutan dan penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta mengawal jalannya pemilihan umum yang bersih, jujur dan berkeadilan.

Pembekalan dibuka secara resmi oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko beserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rahmat Mulyo Hartono.

Adapun sebagai narasumber yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping, M. Mualif yang menyampaikan materi tentang teknis pemungutan suara dan penghitungan suara pemilu 2024.

Dalam sambutan pembukanya, Adnan menegaskan bahwa sebagai Pengawas TPS harus mengerti dan memahami proses tahapan pemilu secara detil seperti yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum sebagai turunan dari PKPU 25 Tahun 2023.

“Salah satu peran Pengawas TPS adalah dapat merekomendasikan untuk terjadinya Pemungutan Suara Ulang apabila terjadi hal-hal yang mendukung diantaranya petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, termasuk terdapat pemilih yang tidak punya KTP elektronik atau surat keterangan dan tidak terdaftar dalam DPT, dan DPTb mencoblos di TPS,” terang Adnan.

Sementara, Ketua PPK Gamping, M. Mualif memaparkan materi mengenai beberapa tahapan yang harus dilaksanakan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mencakup persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, serta pelaksanaan penghitungan suara untuk dipahami oleh pengawas TPS.

Selain proses pemungutan dan penghitungan suara, yang perlu diperhatikan oleh pengawas pemilu adalah kriteria lokasi untuk dijadikan sebagai tempat pemungutan suara yang meliputi ukuran paling kurang memiliki panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat yang dapat dibuat di ruang terbuka atau ruang tertutup, tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah, serta harus sudah selesai paling lambat satu Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

“Yang paling krusial yaitu Pengawas TPS memahami surat suara sah jika surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS, tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon Presiden atau calon legislatif, tanda gambar Partai Politik, tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara,” pungkasnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping/toeb)