Bawaslu Sleman Gelar ToT Pelatihan Saksi TPS Bagi Panwascam

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Jumat, 2 Februari 2024 | 11:37 WIB - Redaktur: Tobari - 66


Sleman, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan ‘Penguatan Kapasitas dan Training of Trainers (ToT) Pelatihan Saksi Peserta Pemilu’ yang digelar di Grand Keisha Hotel Yogyakarta, Kamis (1/2/2024).

Kegiatan itu, dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat kecamatan dalam menyelenggarakan pelatihan saksi bagi Peserta Pemilu pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sleman.

Pelatihan diikuti oleh Pengelola Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II-A Yogyakarta, Pengelola TPS Lokasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Sleman, Ketua Yayasan Bina Laras, Pengelola TPS Lokasi Khusus Universitas Gadjah Mada, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa APMD, Perkumpulan CATHA, Komite Independen Sadar Pemilu, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kabupaten Sleman, Satuan Intelkam Polresta Sleman, serta Ketua dan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan masyarakat Panwaslu se-Kabupaten Sleman.

Dalam paparan materinya, Bambang Eka Cahya Widodo, S.IP., M.Si selaku narasumber menguraikan tentang peran dan fungsi saksi TPS dalam menjaga kualitas hasil pemilu. Menurutnya, saksi berfungsi sebagai pemangku kepentingan peserta pemilu di tempat pemungutan suara untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai aturan, tertib dan taat terhadap asas pemilihan umum.

Karenanya, tugas utama saksi adalah memastikan kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap aturan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara, bertanggung jawab untuk mengawasi dan mencatat peristiwa-peristiwa dalam proses pencoblosan, mengamati dan mencatat penghitungan suara.

Serta melaporkan setiap pelanggaran atau ketidakberesan kepada otoritas terkait seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas TPS atau Panitia Pemungutan Suara dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

“Saksi dapat menyampaikan keberatan terhadap tindakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dianggap tidak mencerminkan asas pemilu luber jurdil melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara,” tegas Bambang dihadapan peserta.

Persyaratan untuk menjadi saksi dalam pemilu yaitu memiliki surat mandat secara tertulis dari tim kampanye ataupun pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik maupun gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,  serta calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang memiliki tugas guna memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku lancar, adil, transparan dan akuntabel.

Di ujung paparannya, Bambang perpesan pada Saksi agar mengamati dan memperhatikan pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara, rapat pemungutan suara, pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS, penjelasan kepada pemilih tentang tata cara pemungutan suara, serta pelaksanaan pemberian suara beserta penghitungannya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping/toeb)