Supervisi APK Pemilu, Bawaslu DIY Kunjungi Panwaslu Depok

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Kamis, 1 Februari 2024 | 10:16 WIB - Redaktur: Tobari - 76


Sleman, InfoPublik – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta Bayu Mardinta Kurniawan melakukan supervisi ke Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Depok Sleman di Jalan Padjajaran, Condongcatur, Depok, Sleman, Rabu (31/1/2024).

Dalam arahannya, Bayu meminta agar pengawas pemilu di tingkat Kecamatan, dalam hal ini Panwaslu Depok selalu mengimbau seluruh peserta pemilu dan pilpres untuk meninjau kembali pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai bermasalah.

Hal ini, menurut Bayu, agar supaya APK yang terpasang tidak mengganggu lalu lintas dan membahayakan masyarakat sekitar.

"Untuk APK yang membahayakan, tolong diimbau kepada peserta pemilu untuk mereviuw kembali terhadap pemasangan APK, jika kemudian mengakibatkan kecelakaan atau lain lain maka hal itu yang wajib kita hindari," ungkap Bayu.

Untuk mengatasi APK bermasalah, Alumnus Fisipol UGM ini telah memerintahkan jajaran pengawas pemilu untuk melakukan penertiban APK yang bermasalah. Bayu menjelaskan APK bermasalah itu antara lain adalah APK yang dipasang di tempat yang dilarang sesuai PKPU 15/2023. Lalu APK yang membahayakan dapat dipastikan itu sangat bermasalah.

"Dari Bawaslu sudah perintahkan ke jajaran untuk berkoordinasi dengan peserta pemilu dalam penertiban APK. Kami selalu berharap tidak ada APK yang jatuh mungkin karena angin, dan yang lain, bisa dipasang dengan baik dan bisa dipasang dengan sesuai aturan," paparnya.

Bayu juga berharap peserta pemilu dan pilpres dapat mengerti bagaimana pemasangan APK yang baik dan benar sesuai aturan di tempat-tempat umum. Selain itu, pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada pengawas pemilu sesuai dengan aturan berlaku.

"Kami minta seluruh pengawas untuk mengingatkan pemda dalam melakukan penertiban, bahwa Bawaslu tidak bisa sendiri, oleh sebab itu Pemda harus ikut menegakkan hukum sesuai PKPU 15/2023 dalam penertiban APK. Kalau pembersihan APK nanti pada 11 Februari 2024," paparnya.

Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tinggal menghitung hari, ujar Bayu, merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk memilih pemimpinnya. Karena itu, semua pihak harus memastikan bahwa pemilu ini berjalan secara jujur, adil, dan transparan.

Penyelenggara pemilu harus bekerja profesional dan netral. Partai politik harus bersaing secara sehat dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam pemilu dan menjaga ketertiban.

“Pemilu adalah pesta demokrasi rakyat Indonesia. Pemilu harus berjalan dengan lancar dan damai agar dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan mampu membawa bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. (Athiful/KIM Depok/toeb)