:
Oleh MC KAB SLEMAN, Rabu, 31 Januari 2024 | 10:48 WIB - Redaktur: Tobari - 59
Sleman, InfoPublik – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Depok Sleman melakukan giat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Penertiban ini dilakukan terhadap APK yang melanggar ketentuan, serta berpotensi membahayakan keselamatan warga masyarakat.
Pada hari Selasa (30/1/2024), dilaporkan terdapat 128 APK terdiri dari 67 Baliho dan 61 Rontek yang ditertibkan di Kapanewon Depok Sleman.
“Hari ini penertiban kami lakukan di Kapanewon Depok bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Sleman. Ini merupakan kegiatan penertiban setelah kami melakukan kajian terhadap beberapa APK yang telah terpasang,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Depok Sleman, Adihanto Purnomo.
Menurut Adihanto, sama seperti biasanya, penertiban dilakukan terhadap APK yang dinilai melanggar ketentuan. Seperti dipasang di tiang listrik maupun tiang telepon atau dipaku pohon.
“Selain itu, juga APK berupa baliho semipermanen yang konstruksinya tidak kokoh, maupun rontek atau banner yang dipasang menggunakan tiang dan tidak kokoh maupun miring atau menjorok ke marka jalan,” kata Adihanto.
Lebih lanjut, Adihanto mengatakan, penertiban APK peserta pemilu akan terus dilakukan secara bertahap sampai nanti masa tenang menjelang hari pemungutan suara. Jadi, di saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 nanti seluruh wilayah Kapanewon Depok ini harus bersih dan steril dari APK peserta Pemilu.
Berdasarkan hasil pengawasan, Panwaslu Depok Sleman menemukan sekitar ratusan APK peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan pemasangan.
“APK dari partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar tersebut ditemukan merata di seluruh titik yang ada di Kapanewon Depok ini,” ujar Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi ini.
Menurutnya, pelanggaran pemasangan APK tersebut sudah dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman untuk disampaikan kepada partai politik (parpol) maupun peserta pemilu agar ditertibkan secara mandiri.
Namun, dalam waktu tiga kali 24 jam tidak ada tindakan dari parpol maupun caleg, maka Bawaslu Sleman melalui Panwaslu Depok bersama Satpol PP Sleman langsung melakukan penertiban APK yang melanggar aturan.
Turut bergabung dalam penertiban ini antara lain Komisioner Panwaslu Depok Sleman beserta Staf Sekretariat, PPK Depok, Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Depok, dan Panwaslu Kalurahan/Desa se-Kapanewon Depok. (Athiful/KIM Depok/toeb)