: Pimpinan Apel, Makmur Marbun : Jangan Bermimpi Besar Jika Tidak Dimulai Dari Yang Kecil
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Senin, 29 Januari 2024 | 16:29 WIB - Redaktur: Kusnadi - 45
Penajam, InfoPublik - Di hadapan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Penajam Pasar Utara (PPU), Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan bahwa kita harus bisa memulai segala sesuatu dari hal yang kecil yang ada di masing-masing individu.
Karena, menurutnya, jangan bermimpi sesuatu hal yang besar jika tidak dimulai dari yang kecil. Salah satunya terkait tugas dan fungsi sebagai ASN maupun THL di Kabupaten PPU.
"Saya selalu mengingatkan ini. Mulailah segala sesuatu dari yang kecil, dari kita masing-masing. Karena jangan bermimpi sesuatu hal yang besar jika tidak dimulai dari yang kecil," kata Makmur Marbun saat memimpin apel pagi di lingkungan Setkab PPU, Senin (29/1/2024).
Makmur Marbun menambahkan, selain itu, tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepada masing-masing individu ASN maupun THL jangan sekali-kali dijadikan sebagai beban dalam diri. Karena jika tugas yang diberikan dianggap sebagai beban sambung dia, maka semua yang dikerjakan dipastikan akan menjadi salah.
"Ingat, jangan sekali-sekali menganggap tugas yang diberikan sebagai beban, tetapi jadikanlah sebagai tanggung jawab yang kita laksanakan dari hati kita," tuturnya.
Lebih jauh, kata Makmur Marbun, bahwa mungkin status sebagai ASN maupun THL khususnya di Kabupaten PPU belum mampu membawa kesejahteraan seperti yang diharapkan.
Namun demikian sambung dia, perlu diingat bahwa diluar sana masih banyak orang yang tidak bisa merasakan apa yang dirasakan ASN maupun THL. Sehingga diharapkan dapat mensyukuri apa yang telah menjadi pilihan masing-masing individu sebagai Abdi Negara.
"Kita harus mensyukuri itu. Karena banyak orang belum punya kesempatan seperti bapak ibu," tuturnya.
Makmur Marbun juga mengingatkan bawa ASN merupakan abdi negara yang wajib melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai abdi negara, sambung dia, ASN juga tidak diperkenankan untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah yang telah menjadi ketentuan pemerintah. Tetapi lebih dari itu ASN wajib melaksanakan apa yang telah menjadi tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
"ASN adalah pilihan kita sehingga kita wajib mengikuti aturan yang ada di dalamnya. Kalau mau berbeda ya cari jalan sendiri," tutupnya. (Humas6/Humprot/*DiskominfoPPU).