1.995 KPPS Gamping Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah Janjinya

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Jumat, 26 Januari 2024 | 09:54 WIB - Redaktur: Tobari - 58


Sleman, InfoPublik - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping berkolaborasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kalurahan Ambarketawang, Kalurahan Balecatur, Kalurahan Banyuraden, Kalurahan Nogotirto, dan Kalurahan Trihanggo menggelar kegiatan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kapanewon Gamping yang berlangsung di Lapangan Ambarketawang, Gamping, Sleman, Kamis (25/1/2024).

Sejumlah 1.995 anggota KPPS secara massal dilantik dan diambil sumpah janjinya oleh Ketua PPS masing-masing kalurahan disaksikan oleh Panewu Gamping, Tamzis Sarwana, S.Sos, M.IP, Kepala Kepolisian Sektor Gamping, AKP Louis Stefanus Gregory, Wakil Komandan Koramil 17/GP, Kapten (Inf) Wahyani, serta Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 Pasal 1 ayat (9) dinyatakan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara guna menjalankan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang memiliki peran utama menjaga integritas dan transparansi selama kegiatan pemilu, termasuk penghitungan suara pada tanggal 14 hingga 15 Februari 2024 mendatang.

Adapun menurut Ketua PPK Gamping, M. Mualif ketugasan anggota KPPS pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara meliputi pra pemungutan suara, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, serta pelaksanaan penghitungan suara.

“Pada saat pra pemungutan suara di tempat pemungutan suara, anggota KPPS mengumumkan hari dan tanggal pemungutan suara, penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih, serta menerima perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dari PPS setempat,” kata Mualif.

Di samping itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara juga harus menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. KPPS menyampaikan formulir Model C.Pemberitahuan-KPU untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di wilayah kerjanya paling lambat tanggal 10 Februari 2024, apabila Pemilih tidak berada di tempat tinggalnya maka ketua Kekompok Penyelenggara Pemungutan Suara dapat menyampaikan formulir Model C.Pemberitahuan-KPU kepada keluarganya dan diminta untuk menandatangani tanda terima.

“Apabila sampai dengan tanggal 11 Februari 2024 Pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap belum menerima formulir Model C.Pemberitahuan-KPU, maka Pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir C.Pemberitahuan-KPU kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara paling lambat tanggal 13 Februari 2024 dengan menunjukkan KTP-elektronik,” imbuhnya.

Sedangkan lokasi tempat pemungutan suara dapat dibuat di ruang terbuka atau ruang tertutup, tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah, berukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat, serta harus sudah selesai paling lambat satu Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping/toeb)