: SINKRONISASI: Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Kadisarpustaka) Dr. H. Suwarno Muriyat didampingi Yustinus mewakili Kabag Organisasi Setda Kapuas, Camat, Kabid Kearsipan, Arsiparis dan Lurah usai Pembukaan Rapat Sinkronisasi dan Fasilitasi Penyusunan Naskah Dinas pada Kelurahan, Kamis (25/1) siang di ruang rapat Disarpustaka
Oleh MC KAB KAPUAS, Jumat, 26 Januari 2024 | 11:24 WIB - Redaktur: Juli - 55
Kuala Kapuas, InfoPublik – Disarpustaka Kabupaten Kapuas melakukan gerak cepat dengan memanggil sejumlah camat dan lurah guna menyinkronkan Naskah Dinas, Kamis (25/1/2024), di ruang rapat Disarpustaka Kapuas.
Hal itu dilaksanakan menyusul Pencanangan Korespondensi Bebas Kertas dan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) oleh Penjabat Bupati Kapuas, Erlin Hardi dua hari lalu.
Kadisarpustaka, H.Suwarno Muriyat di hadapan empat camat yakni Camat Selat, Kapuas Hilir, Kapuas Murung dan Kapuas Barat), serta 17 Lurah selaku peserta rapat menegaskan jika tata naskah dinas pada kelurahan harus disinkronkan agar seragam.
“Pengelolaan Aplikasi Srikandi Dinamis Terintegrasi memerlukan tata naskah dinas yang seragam. Sinkronisasi dan fasilitasi ini agar terjadi percepatan pelaksanaan koresponsi bebas kertas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas,” jelas Kadisarpustaka.
Suwarno Muriyat juga menjelaskan tentang pentingnya korespondensi bebas kertas dan pengelolaan arsip statis maupun dinamis dengan masa retensi tertentu untuk dialih media, pemusnahan maupun pemindahan ke depot arsip.
“Arsiparis Disarpustaka Kapuas selalu siap melayani, mendampingi dan membantu mengelola arsip pada instansi pemerintah,” ucapnya.
Sementara itu Natalina, selaku Kabid Pengelolaan Arsip yang didampingi Suwardi, Arsiparis Disarpustaka Kapuas menguraikan tata kelola aplikasi Srikandi maupun kewenangan penandatanganan dan pelimpahan kewenangan camat maupun lurah berdasarkan Perbup Kapuas Nomor 22 Tahun 2023.
Hal serupa dipertegas pula oleh Yustinus yang mewakili Kabag Organisasi Setda Kapuas seraya menampilkan berbagai contoh tata naskah dinas berikut kode penomoran yang dikeluarkan oleh lurah dan ditandatangani secara digital. (MC Kab Kapuas/hmskmf)