:
Oleh MC KAB SLEMAN, Kamis, 25 Januari 2024 | 08:44 WIB - Redaktur: Tobari - 58
Sleman, InfoPublik – Bertempat di Pendopo Parasamya, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyerahkan 454 sertifikat halal bagi pelaku usaha dari sektor makanan dan minuman yang ada di wilayahnya, Rabu (24/1/2024). Penyerahan ini diwakili oleh empat orang perwakilan penerima sertifikat di Kabupaten Sleman.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kustini Sri Purnomo mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat, khususnya umat muslim dalam mengonsumsi produk atau memilih layanan jasa yang halal.
Kustini meminta agar pelaku UMKM Sleman dapat menghasilkan produk makanan dan minuman yang berkualitas, serta aman untuk dikonsumsi dan seluruh pelaku UMKM di Sleman juga harus memiliki semangat yang sama untuk memajukan potensi UMKM Kabupaten Sleman.
"Dimulai dari penyiapan sumber daya manusianya, pemenuhan standar seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), memperhatikan keamanan produknya, hingga pemenuhan tingkat komponen dalam negerinya," ujar Kustini.
Dalam sambutannya, Kustini turut berharap, seusai sertifikat halal diserahkan, maka jumlah penggunaan produk UMKM Sleman dapat semakin meningkat, baik dari segi nilai transaksi, variasi produk, dan mitra penyedianya.
Sedangkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sleman Tina Hastani mengatakan, pihaknya terus berusaha agar banyak UMKM di Sleman bisa memiliki sertifikat halal.
"Dari total 454 sertifikat tersebut, diserahkan untuk skema reguler sebanyak 54 sertifikat dan skema self declare sebanyak 400 sertifikat," katanya
Menurutnya, sertifikasi halal bagi pelaku usaha bernilai penting. Dengan sertifikat ini diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik. Sertifikasi halal juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha.
"Pada tahap pertama, kewajiban sertifikat halal diberlakukan pada semua produk makanan dan minuman yang beredar dan diperdagangkan. Produk ini wajib memiliki sertifikat halal maksimal 17 Oktober 2024," ujar Tina.
Lebih lanjut, Tina mengatakan, bahwa pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal telah mengeluarkan program "Sehati" (Sertifikat Halal Gratis).
"Dengan adanya program ini, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman pada tahun 2024 akan kembali memberikan fasilitasi sertifikat halal sebanyak 340 sertifikat," ujarnya. (Athiful/KIM Depok/toeb)